Denpasar (Antara Bali) - Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bali Ketut Rochineng mengatakan, oknum anggota Satuan Polisi Pamong Praja  (Satpol PP) Provinsi Bali, Suyasa yang tertangkap Kasat Narkoba Polresta Denpasar usai transaksi sabu-sabu merupakan pegawai indisipliner.

"Oknum Satpol PP yang tertangkap pada Sabtu (10/9) tersebut sudah mangkir masuk kerja sejak tahun 2010 dan sudah dikeluarkan atau dipecat sebagai pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemprov Bali," katanya di Denpasar, Selasa.

Seusai menghadiri rapat paripurna DPRD Bali itu, ia menegaskan, Suyasa sebagai PNS di Satpol PP Bali sudah dikeluarkan sejak setahun lalu karena indisipliner.

"Berdasarkan peraturan, seorang PNS yang sudah tidak mematuhi aturan berlaku, maka sanksi tegas adalah dengan tindakan pemberhentian tidak terhormat atau dipecat. Akibat perbuatan Suyasa yang menyalahi aturan tersebut akhirnya dipecat," katanya.

Apalagi, kata Rochineng, di era reformasi sekarang ada PNS di lingkungan Pemprov Bali maupun pemkab/kota se-Bali yang malas masuk kerja akan langsung diberikan surat peringatan.(**)
 

Pewarta:

Editor : Nyoman Budhiana


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2011