Denpasar (Antaranews Bali) - Badan Pengawas Pemilu menemukan sebanyak dua ASN di Bali terbukti tidak netral dalam tahapan kampanye Pemilu 2019 dan telah direkomendasikan ke Komisi Aparatur Sipil Negara untuk mendapatkan sanksi.
       
"Sebenarnya kami sudah mengedepankan sejumlah upaya pencegahan sebelum kegiatan kampanye dilakukan. Jika ada potensi pelanggaran, juga sudah kami lakukan upaya cegah dini," kata Ketua Bawaslu Provinsi Bali Ketut Ariyani saat menyampaikan hasil rilis pengawasan Pemilu 2019, di Denpasar, Senin petang.
       
Dua ASN yang terbukti terlibat aktif dalam kegiatan politik praktis itu yakni satu ASN yang bertugas di salah satu instansi pemerintah di Kabupaten Jembrana, dan satu lagi ASN yang bertugas di Kantor Kecamatan Abang, Kabupaten Karangasem.
       
ASN di Kabupaten Jembrana itu terbukti membagikan bahan-bahan kampanye saat menghadiri acara salah satu "pasemetonan" atau klan, sedangkan ASN di Karangasem terbukti mengajak warga untuk mendukung caleg tertentu dan hal tersebut diposting di media sosial.
       
Menurut Ariyani, rekomendasi atas pelanggaran dua ASN tersebut telah disampaikan oleh Bawaslu Kabupaten Karangasem dan Bawaslu Kabupaten Jembrana kepada Komisi ASN dan atasan  dari masing-masing ASN.
       
Selain merekomendasikan dua ASN itu, Bawaslu Bali juga mencatat ada lima kades yang melanggar UU Desa dan UU Pemilu yakni Kepala Desa Sinduwati, Karangasem; Kepala Desa Dausa, Kintamani, Bangli; Kepala Desa Panji, Kepala Desa Panji Anom dan Kepala Desa Padangbulia di Kabupaten Buleleng.
       
Kepala Desa Dausa, Kintamani, misalnya, dari hasil klarifikasi Bawaslu Kabupaten Bangli, terbukti memfasilitasi salah satu caleg saat akan melaksanakan simakrama (temu wicara) dengan masyarakat.
       
Sementara itu, Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Bali Ketut Rudia mengingatkan dengan adanya temuan pelanggaran tersebut, agar para ASN dan jajaran aparat desa agar lebih berhati-hati dalam bertindak.
       
"Kami berharap para bupati yang kami kirimkan rekomendasi terkait para kades yang tidak netral tersebut supaya diberikan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.
       
Para ASN dan aparatur desa, lanjut Rudia, semestinya bisa tetap menjaga netralitasnya dan fokus melayani kepentingan publik, bukan malah ikut terlibat aktif dalam kegiatan politik.
       
Sedangkan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Bali Provinsi Bali Wayan Wirka mengemukakan, selama tahapan kampanye Pemilu 2019, total jumlah temuan dan laporan yang masuk sebanyak 93.
       
Dari 93 itu, ada enam laporan dan 87 temuan. Namun akhirnya enam laporan yang masuk tidak diregistrasi karena tidak memenuhi syarat formal dan material.
       
Dari 87 temuan pelanggaran yang diregistrasi, sebanyak 77 pelanggaran merupakan pelanggaran administrasi (mayoritas pelanggaran APK), tiga pelanggaran pidana, dan tujuh pelanggaran terhadap UU lainnya.
       
"Tujuh pelanggaran terhadap UU lainnya itulah yang dilakukan oleh oknum ASN di Jembrana dan Karangasem dan lima kades  tersebut," ujar Wirka yang juga mantan anggota Panwaslu Kabupaten Tabanan.
       
Terkait pelanggaran alat peraga kampanye (APK), jika dalam 1x24 jam setelah diberikan rekomendasi dari Bawaslu tidak diindahkan, maka Bawaslu berkoordinasi dengan Satpol Pamong Praja berkewajiban melakukan penertiban.
       
Berdasarkan hasil rekapitulasi penertiban APK hingga 24 Januari 2019, tercatat jumlah APK yang ditertibkan secara keseluruhan untuk sembilan kabupaten/kota sebanyak 1.838.
       
Jumlah APK yang ditertibkan terbanyak di Kabupaten Badung (981), disusul Buleleng (397), Klungkung (134), Denpasar (107), Tabanan (105), Jembrana (46), Bangli (27), Karangasem (22), dan Gianyar (19).
 

Pewarta: Ni Luh Rhismawati

Editor : Adi Lazuardi


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2019