Negara (Antaranews Bali) - Dinas Perdagangan, Perindustrian Dan Koperasi Jembrana kembali menemukan kosmetik berbahaya, bahkan oleh penjual yang sebelumnya sudah terkena razia.
    
"Ada lima warung yang sebelumnya sudah mendapatkan peringatan karena menjual produk berbahaya, sekarang kami temukan menjual produk yang sudah dilarang. Kalau masih membandel, kami akan menggandeng kepolisian untuk melakukan proses hukum lebih lanjut," kata Kepala Dinas Perdagangan, Perindustrian Dan Koperasi Jembrana Made Budhiarta, usai pemeriksaan di sejumlah warung dan toko di Kecamatan Negara, Senin.
    
Ia mengatakan setelah menemukan kembali produk berbahaya dengan penjual yang sama, selanjutnya pihaknya akan berkoordinasi dengan Balai Pengawas Obat Dan Makanan serta kepolisian jika dibutuhkan.
    
Menurutny dia, pemerintah tidak akan mentoleransi peredaran produk berbahaya baik obat, kosmetik maupun makanan, karena akan merugikan kesehatan masyarakat sebagai konsumennya.
    
Dalam razia di sejumlah warung dan toko, selain kosmetik berbahaya, petugas juga menemukan makanan dan minuman kadaluarsa serta peredaran minuman beralkohol oleh pedagang yang tidak memiliki izin.
    
"Untuk dapat menjual minuman beralkohol, pedagang harus memiliki izin. Kami menemukan sejumlah pedagang tidak berizin menjual minuman keras," kata Budhiarta.
    
Khusus kosmetik, ia mengungkapkan  yang banyak ditemukan adalah krim pemutih wajah yang peredarannya dilarang BPOM karena mengandung mercuri yang membahayakan kulit.
    
Seperti biasa, pemilik warung berdalih mereka tidak tahu produk kosmetik itu berbahaya, dan berjanji tidak akan menjualnya lagi.

Pewarta: Gembong Ismadi

Editor : Adi Lazuardi


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2019