Negara (Antara Bali) - Tim gabungan dari Dinas Perindagkop Jembrana, penyidik PNS dan aparat Polsek Negara menemukan makanan dan minuman kedaluawarsa yang masih beredar atau dijual di beberapa toko di wilayah Kota Negara, Kabupaten Jembrana, Bali.
Tim gabungan menemukan produk tersebut saat melakukan operasi minuman beralkohol tanpa izin di beberapa toko di Kota Negara, Selasa.
Tim menemukan 12 botol minuman ringan yang sudah kedaluwarsa yang tetap dijual di Toko Anest di Jalan Jempiring, Kelurahan Baler Bale Agung, Kecamatan Negara.
Minuman yang telah melewati batas layak konsumsi tersebut langsung disita, dan Estu, pemilik toko tersebut diberikan peringatan.
Ida Bagus Kanwa, salah seorang petugas, mengatakan, jika pemilik toko masih menjual minuman kedaluwarsa, pihaknya akan memprosesnya sesuai hukum yang berlaku.
Dari toko tersebut, tim menuju ke gudang milik UD Cahaya Baru Laksana yang berada di kelurahan yang sama.
Gudang yang merupakan penjual grosiran makanan dan minuman itu ternyata izinnya sudah habis sejak 3 April 2011.
Oleh petugas, Susetyaningrum, pemilik gudang, diperintahkan untuk segera memperbarui izin.
Kasi Perlindungan Konsumen Dinas Perindagkop Jembrana I Wayan Andy mengatakan, pihaknya akan terus melakukan operasi di beberapa toko.
"Tujuan kami memang untuk menyasar toko yang dicurigai menjual minuman beralkohol tanpa izin, tapi kalau menemukan makanan atau minum kedaluwarsa, pemilik tokonya akan kami bina," katanya.
Menurutnya, operasi peredaran minuman beralkohol tanpa izin ini dilakukan terkait akan tibanya Hari Raya Idul Fitri.
Pada operasi tersebut tim mendatangi lima toko, minimarket dan gudang di sekitar Kecamatan Negara.(**)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2011
Tim gabungan menemukan produk tersebut saat melakukan operasi minuman beralkohol tanpa izin di beberapa toko di Kota Negara, Selasa.
Tim menemukan 12 botol minuman ringan yang sudah kedaluwarsa yang tetap dijual di Toko Anest di Jalan Jempiring, Kelurahan Baler Bale Agung, Kecamatan Negara.
Minuman yang telah melewati batas layak konsumsi tersebut langsung disita, dan Estu, pemilik toko tersebut diberikan peringatan.
Ida Bagus Kanwa, salah seorang petugas, mengatakan, jika pemilik toko masih menjual minuman kedaluwarsa, pihaknya akan memprosesnya sesuai hukum yang berlaku.
Dari toko tersebut, tim menuju ke gudang milik UD Cahaya Baru Laksana yang berada di kelurahan yang sama.
Gudang yang merupakan penjual grosiran makanan dan minuman itu ternyata izinnya sudah habis sejak 3 April 2011.
Oleh petugas, Susetyaningrum, pemilik gudang, diperintahkan untuk segera memperbarui izin.
Kasi Perlindungan Konsumen Dinas Perindagkop Jembrana I Wayan Andy mengatakan, pihaknya akan terus melakukan operasi di beberapa toko.
"Tujuan kami memang untuk menyasar toko yang dicurigai menjual minuman beralkohol tanpa izin, tapi kalau menemukan makanan atau minum kedaluwarsa, pemilik tokonya akan kami bina," katanya.
Menurutnya, operasi peredaran minuman beralkohol tanpa izin ini dilakukan terkait akan tibanya Hari Raya Idul Fitri.
Pada operasi tersebut tim mendatangi lima toko, minimarket dan gudang di sekitar Kecamatan Negara.(**)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2011