Negara (Antaranews Bali) - Dua kepala lingkungan atau kepala dusun di Kabupaten Jembrana, Bali ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana santunan kematian yang merupakan program pemerintah kabupaten setempat.
    
"Dengan ditetapkannya dua orang tersangka ini, sudah tiga orang yang tersangkut kasus ini dengan satu orang diantaranya sudah mendapatkan vonis dari pengadilan tindak pidana korupsi," kata Wakil Kepala Polres Jembrana Komisaris Komang Budiartha, di Negara, Jumat.
    
Ia mengatakan I Gede Astawa dari Dusun Munduk Ranti dan I Dewa Ketut Artawan dari Dusun Sarikuning Tulungagung, yang keduanya berada di wilayah Desa Tukadaya, Kecamatan Melaya menyusul Indah Suryaningsih, pegawai Pemkab Jembrana yang sudah divonis 4 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bali.
    
Ketiga orang ini, katanya, bekerja sama membuat pengajuan fiktif santunan kematian yang merupakan program Pemkab Jembrana bagi warganya yang meninggal dunia mendapatkan bantuan uang Rp1,5 juta.
    
Dalam kasus dugaan korupsi ini, menurutnya, mereka bertiga bekerja sama membuat dokumen fiktif yang bisa lolos, karena posisi Indah sebagai verifikator yang bertugas memverifikasi dan memvalidasi dokumen pengajuan santunan kematian.
    
"Sehingga dokumen yang diajukan tiga orang ini lolos dan santunan kematian fiktif dibayarkan oleh Pemkab Jembrana. Setelah dananya keluar, mereka membaginya dengan besaran bervariasi," katanya.
    
Jika dokumen fiktif itu dibuat oleh Indah, maka ia mendapatkan bagian Rp1 juta sementara Artawan dan Astawa mendapatkan Rp500 ribu, tapi apabila Artawan dan Astawa yang membuat dokumen mereka mendapatkan Rp700 ribu dan Indah Rp800 ribu.
    
Ia mengungkapkan dalam kurun waktu bulan Januari sampai Desember 2015, perbuatan Artawan bersama Indah merugikan negara Rp210 juta dengan 140 berkas fiktif pengajuan santunan kematian, sedangkan dengan modus yang sama Astawa bersama Indah merugikan negara Rp88 juta lebih.
    
"Kerugian negara itu berdasarkan penghitungan yang dilakukan Badan Pengawas Keuangan Dan Pembangunan Bali. Untuk mengeruk uang negara, ada berkas orang meninggal yang diajukan dua kali untuk mendapatkan santunan, bahkan ada orang yang masih hidup dibuatkan berkas fiktif dan diajukan untuk mendapatkan santunan kematian," katanya.
    
Setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Unit Tindak Pidana Korupsi Satuan Reserse Kriminal Polres Jembrana, Artawan dan Astawa langsung ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.
    
Pemerintah Kabupaten Jembrana lewat  Peraturan Bupati No 1 Tahun 2014 memberikan santunan kematian bagi warga yang berkartu tanda penduduk Jembrana dengan nilai Rp1,5 juta. 

Pewarta: Gembong Ismadi

Editor : Adi Lazuardi


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2019