Denpasar (Antaranews Bali) - Gubernur Bali Wayan Koster mengaku sudah menemui Kapolda Bali Irjen Pol Petrus Reinhard Golose guna menyampaikan surat peringatan yang telah dikeluarkan untuk ormas Laskar Bali, Baladika dan Pemuda Bali Bersatu.
       
"Kemarin malam saya sudah bertemu  Kapolda menyampaikan tindaklanjut rekomendasi Bapak Kapolda terkait surat pembubaran tiga ormas tersebut," kata Koster ditemui usai memaparkan Rancangan Undang-Undang Provinsi Bali, di Denpasar, Rabu.
       
Selain menyampaikan surat peringatan dari Gubernur Bali kepada tiga ormas itu, Koster sekaligus menyampaikan ucapan terima kasih kepada jajaran kepolisian yang selama ini telah bertindak tegas untuk menciptakan situasi Bali kondusif.
       
Kesempatan pertemuan tersebut, tambah dia, sekaligus digunakan untuk menjelaskan bahwa pihaknya tidak bisa serta membubarkan ormas yang bermasalah, mengacu pada ketentuan yang terdapat dalam UU Ormas. Tetapi yang bisa dilakukan dengan pemberian surat peringatan.
       
"Beliau (Kapolda Bali-red) sudah sangat memahami dan mengapresiasi," ucap orang nomor satu di Bali itu.
       
Sementara itu, Ketua DPRD Bali Nyoman Adi Wiryatama menyatakan mendukung langkah yang diambil Gubernur Bali Wayan Koster untuk menyikapi persoalan ormas tersebut.
       
"Saya mendukung Gubernur, yang ingin menciptakan kedamaian. Kalau tidak kita semua berpikir Bali itu damai, kita tidak bisa membangun apapun," ucap politisi dari Fraksi PDI Perjuangan tersebut.
       
Gubernur Bali pada Selasa (15/1) mengeluarkan surat peringatan untuk ketiga ormas (Laskar Bali, Baladika Bali, dan Pemuda Bali Bersatu) yang berisi ketentuan bahwa selama kurun waktu sisa masa berlakunya Surat Keterangan Terdaftar (SKT) tersebut, ormas dilarang keras melakukan pembunuhan, penganiayaan, perusakan, pengancaman, pemerasan, premanisme, penyalahgunaan narkoba, kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum, dan kegiatan lain yang mengganggu ketenteraman dan ketertiban atau merusak fasilitas umum dan fasilitas sosial lainnya.
       
Bagi ormas yang melanggar larangan tersebut, selain dikenakan sanksi administratif pencabutan SKT dalam waktu sesingkat-singkatnya, kepada oknum anggota ormas yang melakukan tindak pidana akan dikenakan sanksi pidana sesuai peraturan yang berlaku.
       
Untuk memastikan komitmen, tanggung jawab, serta keseriusan secara sekala (fisik) dan niskala (spiritual) ketiga ormas dalam mematuhi larangan tersebut, maka seluruh jajaran pengurus dan anggota ormas wajib membuat surat pernyataan tertulis yang disampaikan secara terbuka kepada masyarakat luas dan melakukan ritual "upasaksi" secara niskala.
 

Pewarta: Ni Luh Rhismawati

Editor : Adi Lazuardi


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2019