Denpasar (Antaranews Bali) - Pemerintah Provinsi Bali memperoleh tambahan pendapatan daerah sebesar Rp163,49 miliar lebih dari program pemutihan yang telah dilaksanakan dari 13 Agustus hingga 14 Desember 2018.
"Dengan realisasi tersebut, saya melihat respons masyarakat terhadap pemutihan cukup tinggi. Tentu harapan kami ke depan, masyarakat dapat menyelesaikan kewajiban perpajakannya tidak hanya menunggu kebijakan pemutihan," kata Kepala Badan Pendapatan Provinsi Bali I Made Santha, di Denpasar, Kamis.
Kebijakan pemutihan atau penghapusan bunga dan denda pajak kendaraan bermotor (pemutihan) yang berlangsung selama empat bulan itu, sebelumnya ditargetkan atau diproyeksikan dapat menyasar sekitar 201.057 unit kendaraan yang pajaknya ditunggak, dengan potensi pajak kendaraan bermotor (PKB) sebesar Rp96.348.751.132.
Hingga berakhirnya masa pemutihan, ujar Santha, realisasinya ternyata jauh melampaui target yakni mencapai Rp163.491.485.850 dan telah dimanfaatkan wajib pajak untuk melunasi tunggakan pajak 320.932 unit kendaraan.
"Ke depan, kami berharap wajib pajak dapat berpartisipasi menyelesaikan secara reguler pajak kendaraannya sehingga tidak ada persoalan tunggakan pajak, maupun persoalan database di Bapenda dan Regident," ujar mantan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Bali itu.
Santha menambahkan, berdasarkan data kendaraan bermotor di Pulau Dewata selama lima tahun terakhir yang berstatus kepemilikan Bali total ada sekitar 3,150 juta unit. Dari jumlah tersebut, yang sudah dibayar pajaknya secara reguler sekitar 2,7 juta unit.
"Sehingga sebelumnya ada sekitar 450 ribu unit kendaraan yang mesti diselesaikan tunggakan pajaknya. Dengan melihat hasil pemutihan yang telah dimanfaatkan lebih dari 320 ribu unit kendaraan, maka masih menyisakan 130 ribu unit kendaraan menjadi piutang pajak. Ini yang akan kami 'clear'-kan," ucapnya.
Santha mengatakan mayoritas atau sekitar 92 persen kendaraan bermotor yang menunggak pajak adalah kendaraan jenis roda dua.
"Dari data selama lima tahun terakhir, yang banyak nunggak justru wajib pajak yang memiliki kendaraan baru, yang umur ekonomisnya sekitar 1 sampai 3 tahun dari tahun pembuatannya," ujarnya.
Pihaknya mengimbau kepada seluruh wajib pajak yang masih ada tunggakan untuk segera menyelesaikan supaya jangan sampai ada persoalan di kemudian hari.
Apalagi Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor akan segera diberlakukan, yang diantaranya berisi ketentuan bahwa ketika masa berlaku STNK habis dan sudah lewat dari dua tahun, maka nomor kendaraan akan dihapus di bagian Regident kendaraan bermotor.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018
"Dengan realisasi tersebut, saya melihat respons masyarakat terhadap pemutihan cukup tinggi. Tentu harapan kami ke depan, masyarakat dapat menyelesaikan kewajiban perpajakannya tidak hanya menunggu kebijakan pemutihan," kata Kepala Badan Pendapatan Provinsi Bali I Made Santha, di Denpasar, Kamis.
Kebijakan pemutihan atau penghapusan bunga dan denda pajak kendaraan bermotor (pemutihan) yang berlangsung selama empat bulan itu, sebelumnya ditargetkan atau diproyeksikan dapat menyasar sekitar 201.057 unit kendaraan yang pajaknya ditunggak, dengan potensi pajak kendaraan bermotor (PKB) sebesar Rp96.348.751.132.
Hingga berakhirnya masa pemutihan, ujar Santha, realisasinya ternyata jauh melampaui target yakni mencapai Rp163.491.485.850 dan telah dimanfaatkan wajib pajak untuk melunasi tunggakan pajak 320.932 unit kendaraan.
"Ke depan, kami berharap wajib pajak dapat berpartisipasi menyelesaikan secara reguler pajak kendaraannya sehingga tidak ada persoalan tunggakan pajak, maupun persoalan database di Bapenda dan Regident," ujar mantan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Bali itu.
Santha menambahkan, berdasarkan data kendaraan bermotor di Pulau Dewata selama lima tahun terakhir yang berstatus kepemilikan Bali total ada sekitar 3,150 juta unit. Dari jumlah tersebut, yang sudah dibayar pajaknya secara reguler sekitar 2,7 juta unit.
"Sehingga sebelumnya ada sekitar 450 ribu unit kendaraan yang mesti diselesaikan tunggakan pajaknya. Dengan melihat hasil pemutihan yang telah dimanfaatkan lebih dari 320 ribu unit kendaraan, maka masih menyisakan 130 ribu unit kendaraan menjadi piutang pajak. Ini yang akan kami 'clear'-kan," ucapnya.
Santha mengatakan mayoritas atau sekitar 92 persen kendaraan bermotor yang menunggak pajak adalah kendaraan jenis roda dua.
"Dari data selama lima tahun terakhir, yang banyak nunggak justru wajib pajak yang memiliki kendaraan baru, yang umur ekonomisnya sekitar 1 sampai 3 tahun dari tahun pembuatannya," ujarnya.
Pihaknya mengimbau kepada seluruh wajib pajak yang masih ada tunggakan untuk segera menyelesaikan supaya jangan sampai ada persoalan di kemudian hari.
Apalagi Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor akan segera diberlakukan, yang diantaranya berisi ketentuan bahwa ketika masa berlaku STNK habis dan sudah lewat dari dua tahun, maka nomor kendaraan akan dihapus di bagian Regident kendaraan bermotor.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018