Denpasar (Antaranews Bali) - Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Bali mencatat tujuh koperasi binaan pemprov setempat tergolong "membandel" sehingga  telah diajukan usulan pembubarannya ke Kementerian Koperasi dan UKM.

"Tujuh koperasi tersebut terpaksa kami usulkan pembubarannya karena sudah beberapa kali dipanggil dan dibina, tetapi tidak ada respons yang positif untuk mengembangkan koperasi, bahkan ada yang tidak melaksanakan rapat anggota tahunan (RAT) hingga empat tahun," kata Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Bali I Gede Indra Dewa Putra, di Denpasar, Kamis.

Menurut dia, tujuh koperasi tersebut sudah masuk dalam 196 koperasi tidak aktif se-Bali yang diusulkan pembubarannya untuk 2018 ke Deputi Kelembagaan, Kementerian Koperasi dan UKM.

Sedangkan total jumlah koperasi di Pulau Dewata mencapai 4.865 unit, dengan 1.076.000  anggota dan jumlah karyawan sebanyak 21.853 orang.

"Sebenarnya dua tahun saja tidak RAT, kami bisa bubarkan, tetapi kami lakukan pendampingan dan ada petugas penyuluh koperasi lapangan. Bahkan koperasi yang tidak aktif kami tawarkan diklat, baik itu diklat kepengurusan dan diklat kompetensi supaya aktif kembali. Tetapi sayangnya ternyata tidak ada keinginan untuk berubah," ujarnya didampingi Kabid Kelembagaan Koperasi Dinkop Bali Ni Luh Putu Seni Artini itu.

Persoalan utama koperasi-koperasi yang tidak aktif, lanjut Gede Indra, umumnya menyangkut tata kelola dan manajemen koperasi, hingga komitmen dari para pengurus koperasi.

"Oleh karena itu, harus ada sinergi antara pengurus, pengawas, dan anggota koperasi, apapun itu usahanya. Koperasi simpan pinjam misalnya, meskipun bunganya lebih tinggi dari bunga bank, kalau sudah sepakat dan loyal milik usaha bersama, maka para anggota hendaknya bertransaksi di koperasi serta disiplin dan patuh membayar kewajiban," katanya.

Ketika koperasi sampai bermasalah atau tidak aktif, lanjut dia, artinya ada penyalahgunaan standar operasional prosedur (SOP). Demikian juga dengan peran pengawas jangan sampai hanya sekali saja memeriksa ketika menjelang RAT, karena semestinya pengawasan dilakukan minimal setiap tiga bulan sekali.
 
Kalau volume usaha di atas Rp2,5 miliar, koperasi juga wajib diaudit akuntan publik. Sedangkan operasi yang telah diusulkan pembubarannya itu, nantinya akan ada verifikasi atau pengecekan ke lapangan dari pihak Kementerian Koperasi.

"Benar tidaknya koperasi-koperasi itu bermasalah, nanti akan dibuatkan berita acara, ada tim penyelesai, barulah ada surat keputusan pembubaran koperasi dari Deputi Kelembagaan Kementerian Koperasi dan UKM. Tim penyelesai ini bertugas dua tahun untuk menyelesaikan utang piutang, administrasi dan sebagainya," ucapnya. (ed)
    

Pewarta: Ni Luh Rhismawati

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018