"Pemerintah ingin bahwa kepala desa dan perangkat desa itu merasa aman dan nyaman untuk melaksanakan tugas, mengelola dana bantuan desa sehingga bisa tersalurkan di semua program-program desa yang ada," kata Tjahjo di Bali, Sabtu.
Mendagri pun menilai wajar Pemerintah Pusat mengalokasikan dana operasional bagi kepala desa dan perangkat desa, mengingat mereka bertanggungjawab terhadap keberhasilan program-program pedesaan.
"Saya kira wajarlah, sehingga kepala desa dan perangkat desa tidak takut di kemudian hari ada masalah hukum kalau dia menggunakan dana operasional bantuan desa untuk kepentingan tugas dia," tambahnya.
Dengan adanya dana operasional desa tersebut, lanjut Tjahjo, nantinya para kepala desa dan perangkat desa akan memiliki payung hukum untuk menggunakan dana tersebut dalam kegiatan operasional mereka.
Kemendagri telah menyelesaikan draf revisi Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Dana Desa, dan telah mengirimkan konsep revisi tersebut ke Kementerian Keuangan.
"Supaya aktivitas perangkat desa dan kepala desa itu tidak menyalahi aturan hukum, maka perlu merevisi peraturan pemerintah supaya 'clear', sehingga di kemudian hari tidak ada temuan BPK," ujarnya.
Sebelumnya, dalam pembukaan Temu Karya Nasional Gelar Teknologi Tepat Guna ke-XX dan Pekan Inovasi Perkembangan Desa dan Kelurahan Tahun 2018, Presiden Joko Widodo menjanjikan adanya dana operasional desa yang dianggarkan pada 2019.
"Mumpung saya ingat, juga perlu saya sampaikan akan ada yang namanya dana operasional desa, sehingga kepala desa jadi jelas menggunakan dana desa itu," kata Presiden di Kawasan Garuda Wisnu Kencana, Bali, Jumat (19/10). (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018