Negara (Antara Bali) - Buser Polsek Negara menangkap Ketut Ardika alias Tablet (34), warga Desa Kaliakah karena mencuri ayam milik tetangganya,  Kamis (11/8) petang.

Di kalangan polisi, pelaku kriminal maupun tetangganya, Ardika dikenal sebagai residivis yang sering berurusan dengan kasus-kasus pencurian khususnya ayam.

Kasus ini berawal saat Putu Mastra (58), tetangga pelaku melapor ke polisi kalau dirinya kehilangan empat ekor ayam Rabu (10/8) dinihari lalu.

Ia tahu ayamnya hilang saat bangun tidur dan hendak memberi makan ayam-ayam yang dikandangkan di belakang rumahnya.

Tahu ayamnya hilang, Mastra tidak langsung melapor ke polisi tapi menuju ke pasar dan berpura-pura menjadi pembeli ayam.

Saat di pasar pagi Kelurahan Lelateng ia melihat ayamnya dijual salah seorang pedagang, dan ia pun segera melapor ke polisi.

Dari pengembangan yang dilakukan polisi diketahui, yang menjual ayam tersebut ke pasar adalah Ardika.

Tanpa kesulitan polisi menangkap Ardika di rumahnya, sementara empat ekor ayam yang ada di pasar diamankan untuk barang bukti.

Saat diperiksa polisi, Ardika mengaku, selain Mastra, ia juga pernah mencuri dua ekor ayam milik Gede Nurian, 53 tahun pada 13 Juli lalu yang juga masih bertetangga dengannya.

Pada tahun 1990, Ardika pernah dipenjara selama empat bulan karena mencuri beras di sebuah toko sembako di Desa Banyubiru, Kecamatan Negara.

Kapolsek Negara, Kompol Ida Bagus Budiasa seijin Kapolres Jembrana, AKBP Irfing Jaya, Jumat mengatakan, pihaknya masih terus memeriksa pelaku untuk mengetahui apakah yang bersangkutan pernah melakukan pencurian di TKP lainnya.

Pihak kepolisian mencurigai Ardika sebagai pelaku pencurian ternak di wilayah Desa Kaliakah dan Kecamatan Mendoyo, namun yang bersangkutan belum mau mengakuinya.

Untuk Ardika, menurut Budiasa, pihaknya sudah menyiapkan pasal 363 KUHP untuk menjeratnya dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.(*)

Pewarta:

Editor : Nyoman Budhiana


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2011