Denpasar (Antaranews Bali) - Terdakwa Abdullah (32), salah satu dari tiga orang komplotan penjambret barang milik wisatawan Tiongkok yang berlibur di Kuta, Kabupaten Badung menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Provinsi Bali, Senin.
Pada sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Angeliky Handayani Day, di PN Denpasar itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) IGN Wirayoga dalam dakwaannya menjerat terdakwa Abdullan dengan pasal alternatif, yakni, pasal 365 ayat 2 angka ke-1 dan ke-2, dan pasal 363 ayat 1 angka ke-4 KUHP.
"Perbuatan terdakwa melawan hukum mengambil barang orang lain untuk dimiliki dengan ancaman kekerasan secara bersekutu pada malam hari di jalan umum," kata JPU, saat membacakan amar dakwaan di depan majelis hakim.
Dalam melakukan penjambretan itu, terdakwa bekerjasama dengan rekannya Pandu Sudrajat (terdakwa dalam berkas terpisah) mengambil barang berupa telepon genggam merek Samsung S7 milik Zhong Xiaoming saat melintas di depan toko mainan anak-anak Jalan Mataram, Kuta, Kabupaten Badung.
Penjambretan yang dilakukan terdakwa dan rekannya itu, dilakukan pada 22 Juni 2018, pukul 22.30 WITA dengan mengendarai sepeda motor milik terdakwa. Caranya, dengan memepet korban dan mengambil barang milik korban, kemudian langsung kabur.
Korban melaporkan kejadian itu ke kantor polisi, dan dari laporan tersebut petugas menuju TKP untuk mencari informasi maupun keterangan saksi-saksi yang ada di sekitar.
Setelah melakukan penyelidikan selama kurang lebih dua minggu, akhirnya tim mendapat informasi tempat tinggal pelaku dan menangkap terdakwa pada 28 Juni 2018, pukul 08.00 WITA.
Saat dilakukan interogasi petugas, terdakwa Abdulah mengaku melakukan penjambretan sebanyak satu kali bersama Pandu.
Akibat perbuatan terdakwa, korban mengalami kerugian materiil kurang lebih Rp3 juta. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018
Pada sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Angeliky Handayani Day, di PN Denpasar itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) IGN Wirayoga dalam dakwaannya menjerat terdakwa Abdullan dengan pasal alternatif, yakni, pasal 365 ayat 2 angka ke-1 dan ke-2, dan pasal 363 ayat 1 angka ke-4 KUHP.
"Perbuatan terdakwa melawan hukum mengambil barang orang lain untuk dimiliki dengan ancaman kekerasan secara bersekutu pada malam hari di jalan umum," kata JPU, saat membacakan amar dakwaan di depan majelis hakim.
Dalam melakukan penjambretan itu, terdakwa bekerjasama dengan rekannya Pandu Sudrajat (terdakwa dalam berkas terpisah) mengambil barang berupa telepon genggam merek Samsung S7 milik Zhong Xiaoming saat melintas di depan toko mainan anak-anak Jalan Mataram, Kuta, Kabupaten Badung.
Penjambretan yang dilakukan terdakwa dan rekannya itu, dilakukan pada 22 Juni 2018, pukul 22.30 WITA dengan mengendarai sepeda motor milik terdakwa. Caranya, dengan memepet korban dan mengambil barang milik korban, kemudian langsung kabur.
Korban melaporkan kejadian itu ke kantor polisi, dan dari laporan tersebut petugas menuju TKP untuk mencari informasi maupun keterangan saksi-saksi yang ada di sekitar.
Setelah melakukan penyelidikan selama kurang lebih dua minggu, akhirnya tim mendapat informasi tempat tinggal pelaku dan menangkap terdakwa pada 28 Juni 2018, pukul 08.00 WITA.
Saat dilakukan interogasi petugas, terdakwa Abdulah mengaku melakukan penjambretan sebanyak satu kali bersama Pandu.
Akibat perbuatan terdakwa, korban mengalami kerugian materiil kurang lebih Rp3 juta. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018