Denpasar (Antaranews Bali) - Terdakwa Kadek Bukit yang melakukan aksi jamret barang bawaan wisatawan Inggris yang melintas di Jalan Pantai Brawa, Kuta Utara, Bali, diganjar hukuman 14 bulan kurungan penjara.
Ketua Majelis Hakim Ketut Kimiarsa dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu, menilai perbuatan terdakwa bersalah melanggar Pasal 363 Ayat 1 ke-4 KUHP sesuai tuntutan jaksa dalam sidang sebelumnya.
"Perbuatan terdakwa bersalah secara bersama-sama mengambil barang milik orang lain yang dilakukan dua orang atau lebih secara bersekutu, sehingga dihukum satu tahun dua bulan kurungan penjara," kata hakim.
Vonis majelis hakim itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum dalam sidang sebelumnya yang menuntut hukuman kepada terdakwa selama 18 bulan penjara atau lebih ringan empat bulan.
Mendengar putusan hakim tersebut, terdakwa menyatakan menerima putusan hakim, demikian juga jaksa yang menyatakan menerima putusan hakim.
Sebelumnya, terdakwa ditangkap petugas Kepolisian Sektor Kuta Utara, Polda Bali, pada 14 September 2018, di kampung halamannya di Desa Tianyar, Kabupaten Karangasem, karena melakukan aksi jambret terhadap wisatawan Inggris yang berlibur di Pulau Dewata.
Kemudian, tersangka berhasil diamankan petugas dan dibawa ke Polsek Kuta Utara dan dilakukan pemeriksaan secara mendalam.
Dari pengakuan tersangka, mengaku telah melakukan aski jambret sebanyak sembilan kali Wilayah Hukum Polres Badung dan Denpasar.
Modus jambret yang dilakukan pelaku dengan cara membuntuti korban yang sedang memegang telepon genggam, untuk mencari alamat dengan menggunakan aplikasi "google maps".
Saat mendapatkan kesempatan, pelaku langsung merampas dan kabur membawa telepon genggam milik korbannya.
Dari tangan tersangka, kami menemukan barang bukti dua buah telepon genggam dan satu unit sepeda motor N-Max dengan plat nomor palsu.