Denpasar (ANTARA) - Terdakwa Muhamad Lamri (22), pelaku perampasan barang berupa telepon genggam, uang tunai dan kartu kredit milik korban Sophia Alexandra Goodale, Warga Amerika Serikat, diganjar hukuman delapan bulan kurungan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Senin.
"Terdakwa melawan hukum mengambil barang milik orang lain dan melanggar Pasal 362 KUHP," kata Ketua Majelis Hakim I.A Adnyadewi di Denpasar.
Vonis hakim itu, lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum dalam sidang sebelumnya yang menuntut hukuman selama sepuluh bulan.
Mendengar vonis hakim itu, terdakwa menyatakan menerima putusan hakim, sedangkan jaksa menyatakan menerima atas putusan hakim.
Penangkapan terdakwa karena adanya laporan korban pada 9 Desember 2018, Pukul 08.15 WITA. Dari laporan korban tersebut, Tim opsnal Polsek Kuta yang telah mengetahui ciri-ciri pelaku, kemudian langsung bergerak melaksanakan pengejaran.
Kemudian, petugas menghentikan pelaku di depan warung nasi di Tanjung Benoa, setelah dilakukan penggeledahan ditemukan satu buah telepon genggam merek Iphone 7 milik korban yg dicuri dan atau dirampas pelaku.
Dari hasil introgasi petugas, pelaku telah mengakui perbuatannya mengambil telepon genggam merek Iphone 7 warna Rose Gold dan uang tunai Rp200 ribu, milik korban sedangkan tas korban dibuang di pinggir jalan By Pass Ngurah Rai.
Kepada petugas, pelaku mengaku pernah melakukan aksi jambret sebanyak tiga kali diantaranya di Madura dua kami dan Taman Pancing Denpasar Selatan satu kali yang mengambil domet berisi uang Rp1,08 juta yang telah habis digunakan untuk biaya hidup sehari-hari.
Pelaku juga mengaku pernah mencongkel sadel sebanyak dua kali di parkiran depan Rektorat Kampus Unud, Jimbaran yang berhasil mengambil uang Rp2 juta dan satu telepon genggam nokia yang di jual di Jalan Taman Pancing seharga Rp100 ribu.
Terdakwa juga pernah mencongkel delapan kali di Jalan Pantai Melasti Ungasan, tujuh kali di Pantai Kuta.l dan satu kali di dekat patung kuda Tuban Kuta.
Untuk aksi perampasan yang dilakukan tersangka, dilakukan pada 8 Desember 2018, Pukul 00.30 WITA, dimana korban bertemu dengan tersangka di depan Bounty Club. Kemudian korban ditawari oleh tersangka untuk diantar ke tempatnya menginap.
Namun, korban tidak diantar ke tempatnya menginap, justeru dibawa ke daerah jalan Taman Giri, Kuta Selatan dan dilakukan aksi perampasan itu.
Pelaku jambret barang wisatawan Amerika divonis ringan
Senin, 22 April 2019 18:15 WIB