Denpasar (Antaranews Bali) - Aparat kepolisian Sektor Denpasar Barat, Polda Bali, terpaksa menembak kaki kanan dan kiri tersangka Rian Sagita (27) karena melawan petugas saat akan ditangkap terkait kasus pencurian kendaraan bermotor yang meresahkan masyarakat Pulau Dewata.
"Kami melakukan tindakan tegas dan terukur kepada tersangka dengan menembak keduanya saat hendak ditangkap di rumahnya Jalan Dewi Sri, Gang Pura Uluwatu II, Badungm usai melakukan pencurian satu unit motor bersama rekannya CS yang kini masih buron," kata Kapolsek Denpasar Barat, Kompol Adnan Pandibu di Denpasar, Senin.
Ia menuturkan modus yang digunakan tersangka bersama rekannya CS (DPO) melakukan aksi pencurian di rumah korban Husnul Ibad, Jalan Pulau Ceningan Nomor 11, Denpasar Barat, pada 11 Juli 2018, Pukul 05.30 WITA.
Pencurian motor dilakukan, saat pemilik rumah tertidur dan pelaku masuk ke dalam rumah dengan cara mencongkel pintu gerbang dan warung milik korban, dimana di dalam warung itu terdakwa mengambil kunci motor, uang tuna dan telepon genggam merek Samsung Galaxi Grand warna hitam milik korban.
"Korban baru menyadari bahwa motornya hilang saat melihat pintu gerbang tercongkel dan rusak, demikian saat mengecek warung korban sudah terbuka dan uang di dalam warung raib dan saat mengecek di garase, motor jenis Honda Beat warna hitam dengan Nomor Polisi DK-7369-QJ,juga hilang," ujarnya.
Kemudian, korban melaporkan ke Polsek Denpasar Barat karena mengalami kerugian Rp25 juta dan anggota Polsek Denbar mendatangi TKP untuk mengecek CCTV. Berdasarkan Laporan Polisi tersebut team opsnal yang dipimpin oleh Panit I Reskrim Denpasar Barat Ipda Nengah Seven, melakukan melakukan penyelidikan dan pencarian pelaku.
Selanjutnya pada 16 Agustus 2018, Pukul 04.00 WITA, Tim Opsnal Polsek Denpasar Barat menangkap pelaku disebuah rumah Jalan Dewi Sri, Gg Pura Uluwatu II, Badung. "Saat dilakukan penangkapan pelaku melakukan perlawan dan pihak kepolisian melakukan tindakan tegas terukur," ujarnya lagi.
Kemudian, tersangka dibawa ke kantor untuk dilakukan pemeriksaan dan dari pengakuan tersangka bahwa memang melakukan pencurian di TKP Jalan Pulau Ceningan, Denpasar dengan cara mencongkel pintu rumah. "Kepada petugas, pelaku mengakui juga mencuri sepeda motor N-Max Warna hitam disebuah Villa, Jalan Pengubugan, Desa Kerobokan, Kuta Utara bersama rekannya CS (DPO), dimana motor tersebut juga sempat digunakan tersangka untuk kerja sebagai ojek online," ujarnya.
Ia mengatakan motor N-Max yang dicuri tersangka bersama temannya itu merupakan motor yang disewa wisatawan asing disalah satu tempat rental penyewaan di Wilayah Kuta. "Di mana motor hasil curian itu, untuk plat nomor polisinya diganti dengan tersangka, untuk mengelabuhi petugas," katanya. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018
"Kami melakukan tindakan tegas dan terukur kepada tersangka dengan menembak keduanya saat hendak ditangkap di rumahnya Jalan Dewi Sri, Gang Pura Uluwatu II, Badungm usai melakukan pencurian satu unit motor bersama rekannya CS yang kini masih buron," kata Kapolsek Denpasar Barat, Kompol Adnan Pandibu di Denpasar, Senin.
Ia menuturkan modus yang digunakan tersangka bersama rekannya CS (DPO) melakukan aksi pencurian di rumah korban Husnul Ibad, Jalan Pulau Ceningan Nomor 11, Denpasar Barat, pada 11 Juli 2018, Pukul 05.30 WITA.
Pencurian motor dilakukan, saat pemilik rumah tertidur dan pelaku masuk ke dalam rumah dengan cara mencongkel pintu gerbang dan warung milik korban, dimana di dalam warung itu terdakwa mengambil kunci motor, uang tuna dan telepon genggam merek Samsung Galaxi Grand warna hitam milik korban.
"Korban baru menyadari bahwa motornya hilang saat melihat pintu gerbang tercongkel dan rusak, demikian saat mengecek warung korban sudah terbuka dan uang di dalam warung raib dan saat mengecek di garase, motor jenis Honda Beat warna hitam dengan Nomor Polisi DK-7369-QJ,juga hilang," ujarnya.
Kemudian, korban melaporkan ke Polsek Denpasar Barat karena mengalami kerugian Rp25 juta dan anggota Polsek Denbar mendatangi TKP untuk mengecek CCTV. Berdasarkan Laporan Polisi tersebut team opsnal yang dipimpin oleh Panit I Reskrim Denpasar Barat Ipda Nengah Seven, melakukan melakukan penyelidikan dan pencarian pelaku.
Selanjutnya pada 16 Agustus 2018, Pukul 04.00 WITA, Tim Opsnal Polsek Denpasar Barat menangkap pelaku disebuah rumah Jalan Dewi Sri, Gg Pura Uluwatu II, Badung. "Saat dilakukan penangkapan pelaku melakukan perlawan dan pihak kepolisian melakukan tindakan tegas terukur," ujarnya lagi.
Kemudian, tersangka dibawa ke kantor untuk dilakukan pemeriksaan dan dari pengakuan tersangka bahwa memang melakukan pencurian di TKP Jalan Pulau Ceningan, Denpasar dengan cara mencongkel pintu rumah. "Kepada petugas, pelaku mengakui juga mencuri sepeda motor N-Max Warna hitam disebuah Villa, Jalan Pengubugan, Desa Kerobokan, Kuta Utara bersama rekannya CS (DPO), dimana motor tersebut juga sempat digunakan tersangka untuk kerja sebagai ojek online," ujarnya.
Ia mengatakan motor N-Max yang dicuri tersangka bersama temannya itu merupakan motor yang disewa wisatawan asing disalah satu tempat rental penyewaan di Wilayah Kuta. "Di mana motor hasil curian itu, untuk plat nomor polisinya diganti dengan tersangka, untuk mengelabuhi petugas," katanya. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018