Denpasar (Antara Bali) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali mengharapkan segala regulasi terkait pelaksanaan pemilihan umum (Pemilu) 2014 dapat segera dirampungkan oleh Pemerintah dan DPR-RI.
"Jika perubahan paket regulasi kepemiluan cepat selesai, persiapan KPU/KPUD akan menjadi lebih matang," kata I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, anggota KPU Bali di Denpasar, Minggu.
Raka Sandi yang membidangi Divisi Hubungan Antarlembaga, Organisasi, dan SDM itu mengungkapkan, regulasi kepemiluan seringkali dikeluarkan waktunya mepet dengan jadwal pencoblosan.
"Akibatnya, tak hanya penyelenggara pemilu yang disibukkan oleh permasalahan teknis, tetapi sosialisasi pada masyarakat pun tak cukup waktu," ucapnya.
Saat ini, kata Raka Sandi, regulasi yang selesai baru Undang-undang No.2 tahun 2011 tentang Partai Politik. UU ini telah mengubah UU No.2 tahun 2008 perihal yang sama.
"Sedangkan UU penyelenggara pemilu yang sebelumnya diatur dalam UU 22 tahun 2007, revisinya belum selesai. Demikian juga UU Pemilu, belum rampung," ujar Raka Sandi.
Ia mengatakan, kalau saja aturan itu penyelesaiannya tidak mepet, tentu peran KPU dapat lebih optimal. "Penyelenggara pemilu dapat lebih fokus pada substansi dan peningkatan kualitas penyelenggaraan pemilihan," katanya.
Di sisi lain, persetujuan anggaran pemilu pun, katanya, seringkali waktunya sangat berdekatan dengan momen pemilu.
"Sesungguhnya saat ini ada momentum yang baik. Aturan verifikasi parpol telah selesai 2,5 tahun sebelum pemilu," tuturnya.
Ia menambahkan, seandainya UU penyelenggara dan pemilu sendiri juga selesai, apalagi dirancang rampung 2011, itu menjadi lebih baik lagi. Tahap berikutnya akan mengikuti lebih cepat pula.
"Verifikasi peserta pemilu dapat lebih awal. Dengan demikian masyarakat jadi tahu siapa saja nanti yang menjadi peserta pemilu," katanya.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2011
"Jika perubahan paket regulasi kepemiluan cepat selesai, persiapan KPU/KPUD akan menjadi lebih matang," kata I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, anggota KPU Bali di Denpasar, Minggu.
Raka Sandi yang membidangi Divisi Hubungan Antarlembaga, Organisasi, dan SDM itu mengungkapkan, regulasi kepemiluan seringkali dikeluarkan waktunya mepet dengan jadwal pencoblosan.
"Akibatnya, tak hanya penyelenggara pemilu yang disibukkan oleh permasalahan teknis, tetapi sosialisasi pada masyarakat pun tak cukup waktu," ucapnya.
Saat ini, kata Raka Sandi, regulasi yang selesai baru Undang-undang No.2 tahun 2011 tentang Partai Politik. UU ini telah mengubah UU No.2 tahun 2008 perihal yang sama.
"Sedangkan UU penyelenggara pemilu yang sebelumnya diatur dalam UU 22 tahun 2007, revisinya belum selesai. Demikian juga UU Pemilu, belum rampung," ujar Raka Sandi.
Ia mengatakan, kalau saja aturan itu penyelesaiannya tidak mepet, tentu peran KPU dapat lebih optimal. "Penyelenggara pemilu dapat lebih fokus pada substansi dan peningkatan kualitas penyelenggaraan pemilihan," katanya.
Di sisi lain, persetujuan anggaran pemilu pun, katanya, seringkali waktunya sangat berdekatan dengan momen pemilu.
"Sesungguhnya saat ini ada momentum yang baik. Aturan verifikasi parpol telah selesai 2,5 tahun sebelum pemilu," tuturnya.
Ia menambahkan, seandainya UU penyelenggara dan pemilu sendiri juga selesai, apalagi dirancang rampung 2011, itu menjadi lebih baik lagi. Tahap berikutnya akan mengikuti lebih cepat pula.
"Verifikasi peserta pemilu dapat lebih awal. Dengan demikian masyarakat jadi tahu siapa saja nanti yang menjadi peserta pemilu," katanya.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2011