"Bukan maksud pengebirian, tetapi jika berdasarkan pengkajian fragmentasi sosial, dengan adanya lima parpol sudah cukup menjadi representasi realita kondisi masyarakat," katanya di Denpasar, Kamis.
Ia mengemukakan hal itu dengan mengacu pada teori fragmentasi sosial yang terbagi menjadi lima kelompok besar masyarakat, yakni kelompok Islam, tradisional, nasionalisme, komunisme, dan sosialisme demokratis.
"Dalam tubuh kepartaian di negara kita, lima kelompok inti itu kemudian terpecah-pecah menjadi berbagai partai. Padahal pada intinya beberapa partai itu sesungguhnya memiliki nafas yang sama antara satu dengan yang lainnya," kata Ketua Asosiasi Ilmu Politik Indonesia (AIPI) Bali itu.
Menurut dia, terkait dengan pembahasan RUU Pemilu yang masih dalam perdebatan itu, besaran ambang batas parlemen (parliamentary threshold) menjadi salah satu bentuk penyederhanaan jumlah parpol di Indonesia.(LHS)
: Masuki
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.