Gianyar (Antaranews Bali) - Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (PMD) Kabupaten Gianyar, Bali mengadakan pertemuan untuk membahas berbagai hal dalam menyukseskan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Tahun 2018, di Aula Kantor Dinas Pertanian Kabupaten Gianyar, Selasa.
Pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut dari surat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gianyar perihal Penyampaian Data Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada pemilihan Pilkades Serentak Kabupaten Gianyar tahun 2018. Dalam pemilihan kepala desa tersebut terdapat 24 desa di Kabupaten Gianyar yang akan melaksanakan Pilkades atau Pilkel (Pemilihan Perbekel) secara serentak pada 2 September 2018 mendatang.
Pertemuan dihadiri oleh para Camat se-Kabupaten Gianyar, Ketua dan Panitia Pemilihan Perbekel masing-masing desa yang melaksanakan Pilkel Serentak tahun 2018.
Kepala Badan PMD Kabupaten Gianyar I Ketut Suweta mengatakan, selain penyampaian data daftar pemilih tetap, pihaknya juga memberi arahan tentang petunjuk teknis pemungutan dan penghitungn suara serta penetapan calon perbekel terpilih.
"Dengan adanya arahan tentang petunjuk teknis pemungutan dan penghitungan suara ini bisa membuat para panitia pelaksana pilkel dan camat di masing masing desa lebih siap menghadapi hal-hal tidak diinginkan yang mungkin saja terjadi saat hari pencoblosan Pilkel dilaksanakan," ujarnya.
Lebih lanjut Ketut Suweta menekankan, dari setiap pelaksanaan Pilkel serentak yang paling menjadi sorotan adalah penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) . DPT ini dikemudian hari bisa menjadi bahan sanggahan bagi calon Perbekel yang kalah.
Oleh sebab itu di masing-masing desa harus membuat berita acara tentang jumlah DPT yang ada dan ditandatangani oleh calon perbekel.
"Perencanaan dalam pelaksanaan Pilkel sangat penting adanya, namun seberapa baiknya evaluasi yang dilakukan oleh panitia pemilihan perbekel di masing-masing desa jika tidak adanya evaluasi sebelumnya tidak akan berjalan dengan lancar" tandas Ketut Suweta. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018
Pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut dari surat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gianyar perihal Penyampaian Data Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada pemilihan Pilkades Serentak Kabupaten Gianyar tahun 2018. Dalam pemilihan kepala desa tersebut terdapat 24 desa di Kabupaten Gianyar yang akan melaksanakan Pilkades atau Pilkel (Pemilihan Perbekel) secara serentak pada 2 September 2018 mendatang.
Pertemuan dihadiri oleh para Camat se-Kabupaten Gianyar, Ketua dan Panitia Pemilihan Perbekel masing-masing desa yang melaksanakan Pilkel Serentak tahun 2018.
Kepala Badan PMD Kabupaten Gianyar I Ketut Suweta mengatakan, selain penyampaian data daftar pemilih tetap, pihaknya juga memberi arahan tentang petunjuk teknis pemungutan dan penghitungn suara serta penetapan calon perbekel terpilih.
"Dengan adanya arahan tentang petunjuk teknis pemungutan dan penghitungan suara ini bisa membuat para panitia pelaksana pilkel dan camat di masing masing desa lebih siap menghadapi hal-hal tidak diinginkan yang mungkin saja terjadi saat hari pencoblosan Pilkel dilaksanakan," ujarnya.
Lebih lanjut Ketut Suweta menekankan, dari setiap pelaksanaan Pilkel serentak yang paling menjadi sorotan adalah penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) . DPT ini dikemudian hari bisa menjadi bahan sanggahan bagi calon Perbekel yang kalah.
Oleh sebab itu di masing-masing desa harus membuat berita acara tentang jumlah DPT yang ada dan ditandatangani oleh calon perbekel.
"Perencanaan dalam pelaksanaan Pilkel sangat penting adanya, namun seberapa baiknya evaluasi yang dilakukan oleh panitia pemilihan perbekel di masing-masing desa jika tidak adanya evaluasi sebelumnya tidak akan berjalan dengan lancar" tandas Ketut Suweta. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018