Nusa Dua (Antaranews Bali) - PT Jasa Raharja mendorong percepatan implementasi perlindungan dan jaminan kecelakaan lintas batas negara di Asia Tenggara karena potensi ekonomi yang besar di kawasan tersebut seiring pemberlakuan pasar tunggal ASEAN. 

"Tanpa asuransi, semua transaksi tidak bisa berjalan sehingga asuransi dianggap salah satu sektor penting memajukan ekonomi di kawasan," kata Direktur Manajemen Risiko dan Teknologi Informasi Jasa Raharja Wahyu Wibowo pada pertemuan "Council of Bureaux" 
(CoB) ke-5 di Nusa Dua, Bali, Rabu.

Menurut Wahyu, skema perlindungan dan jaminan kecelakaan lalu lintas jalan di kawasan tersebut berupa "Kartu Biru" yang sejatinya telah diimplementasikan oleh Jasa Raharja selaku biro nasional yang ditunjuk pemerintah Indonesia. 

Perusahaan asuransi sosial milik negara itu, ucap Wahyu, melindungi seluruh angkutan penumpang umum baik WNI dan termasuk orang asing yang mengalami kecelakaan lalu lintas berupa jaminan asuransi dengan nilai tertentu.

Model seperti itu, lanjut dia, diharapkan menjadi transfer pengalaman yang bisa dipetik negara tetangga di kawasan ASEAN meski hal tersebut membutuhkan pembahasan komprehensif mengingat masing-masing negara memiliki aturan hukum, sosial, budaya dan ekonomi yang berbeda.

Bedanya, dalam skema "Kartu Biru" nantinya tidak hanya meliputi perlindungan manusia dari risiko luka-luka dan meninggal dunia tetapi juga perluasan cakupan jaminan yakni perlindungan barang dari kerusakan akibat kecelakaan. 

Dimasukkannya perlindungan barang karena pasar tunggal ASEAN memungkinkan pergerakan bebas tidak hanya manusia dan jasa tetapi juga perdagangan barang. 

"Tetapi berapa jumlahnya nanti akan kami ratifikasi seberapa jauh yang layak untuk disetujui bersama karena masing-masing negara mempunyai budaya dan hukum berbeda serta ekonomi berbeda," ucap Wahyu. 

Begitu pula terkait pengenaan dan besaran premi, lanjut dia, juga masih dirundingkan oleh biro-biro nasional tersebut yang selama ini dikenakan di setiap pintu perbatasan atau sudah dimasukkan di dalam tarif. 

"Di setiap perbatasan dikenakan tetapi nanti kalau misalnya itu sudah tidak ada lagi, karena lewat perdagangan bebas sehingga terkait premi sedang kami rundingkan," ucapnya. 

Saat ini biro-biro nasional yang merupakan perusahaan asuransi sosial dari 10 negara ASEAN, kata dia, terus menggodok jaminan kecelakaan lintas batas negara yang target pelaksanaannya berada di tangan pemerintah masing-masing negara. (ed)

Pewarta: Dewa Wiguna

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018