Denpasar (Antaranews Bali) - Hingga hari kedua pendaftaran bakal calon anggota DPD untuk Pemilu 2019, KPU Provinsi Bali telah menerima pendaftaran dari sembilan orang tokoh, dari total 23 orang yang sebelumnya telah menyerahkan syarat dukungan.

"Sebagian besar mereka yang telah menyerahkan syarat dukungan, mengonfirmasi akan mendaftar Rabu (11/7) yang merupakan batas terakhir pendaftaran," kata anggota KPU Bali Kadek Wirati, di Denpasar, Selasa.

Wirati mengemukakan, dari sembilan tokoh yang sudah mendaftar, ada lima orang yang mendaftar pada Senin (9/7) yakni  mantan Bupati Badung Anak Agung Gde Agung, senator petahana Dr Arya Wedakarna, Gede Ngurah Ambara Putra, mantan anggota DPD I Nengah Wiratha, dan Ketut Putra Ismaya.
       
Hari Selasa (10/7), ada empat tokoh yang mendaftar yakni Gubernur Bali Made Mangku Pastika, Ni Made Ayu Sriwathi, Ketut Suwardiana, dan politisi Made Suamba Negara.

Dengan demikian, dari 23 tokoh yang sebelumnya telah menyerahkan syarat dukungan ke KPU Bali, masih ada 14 orang yang belum mendaftar. "Rabu (11/7), batas terakhir pendaftaran. Jika besok tidak datang, berarti tidak ada kesempatan lagi untuk mendaftar," ucapnya.

KPU Bali, lanjut dia, pada hari terakhir pendaftaran calon DPD akan menerima pendaftaran dari pukul 08.00 hingga pukul 24.00 Wita, berbeda dengan dua hari sebelumnya yang pendaftarannya dibuka dari pukul 08.00 Wita-16.00 Wita.

Menurut Wirati, setiap bakal calon untuk bisa mendaftar harus menyerahkan dokumen syarat pendaftaran bakal calon yang terdiri atas empat jenis dokumen. "Itu semuanya harus sudah ada dan memenuhi syarat," ucapnya. (ed)

Pewarta: Ni Luh Rhismawati

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018