Negara (Antaranews Bali) - Belasan warga penyanding (warga sekitar) memprotes Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA Negeri 1 Negara, Kabupaten Jembrana, Bali, karena sistem zonasi dalam PPDB dianggap kurang menampung warga lokal.

"Ada sejumlah anak masyarakat kami yang tidak diterima di SMAN 1 Negara, padahal sekolah didirikan untuk menampung kebutuhan sekolah warga sekitar," kata Kepala Dusun Dauhwaru Gusti Ngurah Adi Adnyana, bersama belasan warga lainnya, bertemu dengan pihak sekolah, Senin.

Keberatan yang sama juga disampaikan Anak Agung Ketut Wijaya Kusuma, salah seorang tokoh dan sesepuh Pura Gede Jembrana terhadap pihak sekolah yang berdiri di Kelurahan Dauhwaru, Kecamatan Jembrana tersebut.

Dalam sejarahnya, tanah yang saat ini digunakan SMAN 1 Negara merupakan hibah dari Puri Gede Jembrana, dengan tujuan menampung anak-anak warga sekitar di jenjang pendidikan menengah atas.

"Pihak sekolah harus tahu sejarah berdirinya SMA Negeri 1 Negara, yakni untuk memprioritaskan anak-anak masyarakat lokal karena memang itu tujuan dari didirikannya sekolah ini oleh leluhur kami," katanya.

Sejumlah warga juga menyampaikan permintaan serupa, dan menilai sistem zonasi penerimaan peserta didik baru saat ini membuat anak masyarakat lokal tidak bisa tertampung di SMA Negeri 1 Negara, karena zonasi sekolah ini meliputi dua kecamatan yaitu Negara dan Jembrana.

Menjawab tuntutan warga, Wakil Kepala SMA Negeri 1 Negara, I Ketut Wiarsa, yang sekaligus sebagai Ketua Panitia Penerimaan Peserta Didik Baru mengatakan, pihaknya hanya menjalankan aturan dan prosedur terkait hal tersebut.

Ia mengatakan, untuk penerimaan peserta didik baru, prosedur dan aturan tertuang dalam peraturan dan surat edaran Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan, peraturan Gubernur Bali serta petunjuk teknis dari Dinas Pendidikan Provinsi Bali.

Pada tahun ajaran sebelumnya, memang ada penerimaan dari jalur lingkungan atau untuk masyarakat penyanding sebesar 10 persen, yang untuk tahun ajaran 2018 mengalami perubahan.

"Untuk sekarang jalur penerimaan lewat itu masih ada, tapi bagi orang-orang yang berjasa termasuk dalam menghibahkan tanahnya harus ada surat keterangan atau nota kesepakatan yang ditunjukkan kepada pihak sekolah," katanya.

Dalam pertemuan ini juga disepakati untuk membuat kesepakatan tertulis atau MoU, antara pihak sekolah dengan masyarakat yang diwakili aparat kelurahan serta tokoh setempat untuk menampung anak-anak warga lokal. (ed)

Pewarta: Gembong Ismadi

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018