Denpasar (Antaranews Bali) - Terdakwa Mohammad Eryfan Bin Jamaluddin (23), warga asal Malaysia menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin, karena kedapatan mengimpor, memiliki, menyimpan dan menyalahgunakan narkotika jenis pil ekstasi.

Dalam sidang pembacaan dakwaan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Estard Oktavi itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Dwipa Umbara mendakwa Jamaluddin dengan Pasal 113 Ayat 1, Pasal 112 Ayat 1 dan Pasal 127 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

"Terdakwa tanpa hak dan melawan hukum mengimpor, mengekspor, memiliki, menyimpan, menguasai dan menyalahgunakan narkoba jenis pil ekstasi sebanyak 15 butir dengan berat keseluruhan sebanyak 4,10 gram," kata JPU dalam persidangan.

Penangkapan terdakwa, bermula saat petugas di terminal kedatangan Bandara Internasional Ngurah Rai, Bali, Kabupaten Badung, Bali dari Kuala Lumpur, Malaysia pada 4 Maret 2018, Pukul 20.15 WITA melihat gerak-gerik terdakwa mencurigakan saat dilakukan pemeriksaan "X-ray" di bandara setempat.

Selanjutnya, petugas Bea dan Cukai Bandara Ngurah Rai membawa terdakwa dan barang bawaannya ke tempat khusus pemeriksaan. Saat dilakukan pemeriksaan badan dan pakaian terdakwa, petugas menemukan satu plastik klip pada celana dalam terdakwa.

Setelah barang bukti diambil petugas, ternyata di dalam plastik klip itu berisi 15 butir pil ekastasi yang terdiri atas tujuh pil ekstasi berwarna merah mudah dan delapan pil ekastasi (MDMA) berwarna kuning.

Saat dilakukan pemeriksaan, terdakwa mengaku barang terlarang itu miliknya yang dibeli dari temannya bernama Ipan di Kuala Lumpur sebanyak 17 butir dengan harga 200 ringgit Malaysia.

Sebelum tiba di Bali, terdakwa sudah menggunakan dua butir pil ekastasi itu disalah satu klub malam di Kuala Lumpur, kemudian sisanya dibawa terdakwa saat hendak berlibur ke Bali. (WDY)

Pewarta: I Made Surya

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018