Denpasar (Antaranews Bali) - Kepolisian Sektor Kuta, Kabupaten Badung, Bali, membekuk tersangka Ketut Tran (18) karena diduga mencuri uang wisatawan asal Prancis, Ouahib Temmar (30) setelah menukarkan uang di "money changer", Jalan Kartika Plaza, Kuta.
"Kepada petugas, pelaku mengakui mencuri uang milik korban Temmar sebesar Rp1 juta untuk memenuhi kebutuhan hidupnya," kata Kapolsek Kuta, Kompol I Nyoman Wirajaya didampingi Kanit Reskrim Iptu Aan Saputra, di Kuta, Rabu.
Aksi pencurian uang yang dilakukan tersangka yang juga petugas "money changer" itu dilakukan pada 9 Juni 2018, Pukul 18.00 Wita dengan modus mengelabuhi korban setelah menukar uang di tempatnya bekerja.
Dari hasil interogasi petugas, kata Kompol Wirajaya, tersangka mengambil uang korban dengan cara menjatuhkan sejumlah uang milik korban ke dalam laci setelah dilakukan penukaran.
"Maksudnya disini saat korban menukar uang ditempat kerja tersangka sebesar 235 Euro dengan kurs rate Rp16.360, selanjutnya tersangka menyerahkan uang sebesar Rp2,8 juta kepada korban agar dilakukan penghitungan ulang," katanya.
Namun, setelah uang itu dihitung korban, tersangka meminta kembali uang yang telah dipegang tersangka uang tersebut diambil kembali oleh tersangka, dengan alasan untuk "dive" uang.
"Saat uang korban diambil kembali itu lah, tersangka justeru menjatuhkan uang milik korban ke dalam laci tempat penukaran tersebut tanpa seizin korban," katanya.
Merasa ada yang janggal, korban kemudian melaporkan kejadian itu kepada saksi M. Sjarani yang meruapakan anggota kepolisian yang sedang berpatroli di kawasan setempat.
Berdasarkan laporan tersebut, tim Opsnal Polsek Kuta yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Aan Saputra langsung menuju ke TKP dengan didamping korban
Sesampai di TKP, korban langsung menunjuk orang yang melayani saat melakukan penukaran tersebut, selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Kuta. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018
"Kepada petugas, pelaku mengakui mencuri uang milik korban Temmar sebesar Rp1 juta untuk memenuhi kebutuhan hidupnya," kata Kapolsek Kuta, Kompol I Nyoman Wirajaya didampingi Kanit Reskrim Iptu Aan Saputra, di Kuta, Rabu.
Aksi pencurian uang yang dilakukan tersangka yang juga petugas "money changer" itu dilakukan pada 9 Juni 2018, Pukul 18.00 Wita dengan modus mengelabuhi korban setelah menukar uang di tempatnya bekerja.
Dari hasil interogasi petugas, kata Kompol Wirajaya, tersangka mengambil uang korban dengan cara menjatuhkan sejumlah uang milik korban ke dalam laci setelah dilakukan penukaran.
"Maksudnya disini saat korban menukar uang ditempat kerja tersangka sebesar 235 Euro dengan kurs rate Rp16.360, selanjutnya tersangka menyerahkan uang sebesar Rp2,8 juta kepada korban agar dilakukan penghitungan ulang," katanya.
Namun, setelah uang itu dihitung korban, tersangka meminta kembali uang yang telah dipegang tersangka uang tersebut diambil kembali oleh tersangka, dengan alasan untuk "dive" uang.
"Saat uang korban diambil kembali itu lah, tersangka justeru menjatuhkan uang milik korban ke dalam laci tempat penukaran tersebut tanpa seizin korban," katanya.
Merasa ada yang janggal, korban kemudian melaporkan kejadian itu kepada saksi M. Sjarani yang meruapakan anggota kepolisian yang sedang berpatroli di kawasan setempat.
Berdasarkan laporan tersebut, tim Opsnal Polsek Kuta yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Aan Saputra langsung menuju ke TKP dengan didamping korban
Sesampai di TKP, korban langsung menunjuk orang yang melayani saat melakukan penukaran tersebut, selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Kuta. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018