Jakarta (Antaranews Bali) - Rapat paripurna pengambilan keputusan atas revisi Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Terorisme tanpa adanya interupsi dan perdebatan, akhirnya secara aklamasi menyetujui untuk disahkan sebagai undang-undang.
     
"Apakah laporan Ketua Pansus RUU Pemberantasan tindak pidana terorisme ini bisa diterima dan disetujui sebagai undang-undang?," kata pimpinan rapat Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto pada rapat paripurna DPR RI di Senayan Jakarta, Jumat.
     
Sebelumnya perdebatan panjang terjadi terkait definisi terorisme. Pembahasan RUU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme ini telah molor hingga lebih dari satu tahun.
     
Dalam pidato tanggapan pendapat akhir pemerintah Menteri Hukum dan HAM menegaskan dengan disetujuinya RUU ini untuk segera disahkan sebagai UU menjadi momentum penting dalam pemberantasan tindak pidana terorisme.
     
"Pemberantasan terorisme tidak cukup hanya dengan preventif tetapi juga harus pre-emtif sejak saat merencanakan hingga aksi," kata Yasona Laoly.
     
Dalam RUU ini, tambahnya, sangat komprehensif karena juga telah mengakomodasi perlindungan terhadap korban terorisme oleh negara dan juga pelibatan TNI dalam pemberantasan tindak pidana terorisme.
   
"Selain itu kriminalisasi atas tindakan pelatihan militer baik di dalam maupun.luar negeri dalam rangka terorisme merupakan langkah maju dalam pemberantasan tindak pidana terorisme," kata Yasona Laoly.
   
Sebelumnya Ketua Pansus RUU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme M Syafei juga mengungkapkan bahwa pansus telah mencapai kesepakatan tertinggi dengan menyepakati adanya definisi tentang tindak pidana terorisme. 
   
"Soal definisi ini merupakan pencapaian tertinggi dari pansus RUU Pemberantasan tindak pidana terorisme ini," kata M Syafi'i.
   
Dengan disetujuinya revisi RUU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme akan segera dimasukkan dalam lembaran negara sehingga sah sebagai Undang-undang.  (WDY)

Pewarta: Jaka Sugianta

Editor : Nyoman Budhiana


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018