Denpasar (Antaranews Bali) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, memvonis terdakwa Mangku Suciata yang terbukti bersalah menjual dan mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu dengan hukuman selama sepuluh tahun penjara.
"Terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 Ayat 2 jo Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, sehinga diganjar hukuman sepuluh tahun penjara dan denda Rp10 miliar, subsider enam bulan kurungan penjara," kata Ketua Majelis Hakim Wayan Kawisada di PN Denpasar, Senin.
Majelis hakim menilai perbuatan terdakwa dapat merusak generasi muda dan hal itu bertentangan dengan kebijaksanaan pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas obat-obatan terlarang. Sementara terdakwa memiliki tiga paket sabu-sabu dengan berat total 3,92 gram brutto.
Vonis majelis hakim tersebut, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Made Swasti Arini yang menuntut hukuman 15 tahun penjara. Namun, untuk denda dan subsider yang dikenakan majelis hakim sama dengan tuntutan JPU dalam sidang sebelumnya.
Mendengar hukuman dari majelis hakim yang cukup ringan tersebut terdakwa dan JPU menyatakan pikir-pikir, apakah akan melakukan upaya hukum atau tidak.
Dalam dakwaan terungkan, terdakwa Mangku Suciata ditangkap petugas kepolisian Ditresnarkoba Polda Bali pada 14 Desember 2017, Pukul 21.30 Wita, di Perum Sekar Prima 1 B, Jalan Trengguli, Denpasar Timur.
Penangkapan terdakwa oleh petugas setelah mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang pria yang sering melakukan transaksi narkoba.
Menanggapi laporan itu, petugas yang menemukan ciri-ciri terdakwa langsung menangkap dan menggeledah rumahnya dan petugas berhasil menemukan tiga paket sabu-sabu dengan berat total 3,92 gram brutto yang diakuinya milik terdakwa.
Dari keterangan Mangku Suciata, petugas langsung mengembangkan kasus tersebut, yakni petugas menangkap rekan terdakwa Kadek Sugiarta (terdakwa dalam berkas terpisah) di rumahnya Jalan Nangka Permai, Nomor 5, Denpasar Utara Pukul 22.00 Wita.
Dari hasil penggeledahan petugas di rumah terdakwa, polisi mendapati 88 paket sabu-sabu dengan berat total 183,6 gram yang sudah dipecahnya menjadi bungkus kecil.
Terdakwa Kadek Sugiarta yang juga sudah dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp10 miliar, subsider enam bulan mengaku sebelum barang haram itu diambil, dirinya menyimpan di dalam satu brankas yang dikubur dihalaman rumahnya dekat kandang ayam bersama rekannya Bayu (DPO) di sebuah tanah kosong di Benoa Square, Jimbaran, Kabupaten Badung.
Saat barang itu akan diambil di dalam brankas yang terkubur di dalam tanah, terdakwa Mangku Suciata mengajak rekannya Kadek Sugiarta untuk mengambil bersama-sama barang itu yang kemudian ditempel kesejumlah tempat atas instruksi Bayu. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018
"Terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 Ayat 2 jo Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, sehinga diganjar hukuman sepuluh tahun penjara dan denda Rp10 miliar, subsider enam bulan kurungan penjara," kata Ketua Majelis Hakim Wayan Kawisada di PN Denpasar, Senin.
Majelis hakim menilai perbuatan terdakwa dapat merusak generasi muda dan hal itu bertentangan dengan kebijaksanaan pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas obat-obatan terlarang. Sementara terdakwa memiliki tiga paket sabu-sabu dengan berat total 3,92 gram brutto.
Vonis majelis hakim tersebut, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Made Swasti Arini yang menuntut hukuman 15 tahun penjara. Namun, untuk denda dan subsider yang dikenakan majelis hakim sama dengan tuntutan JPU dalam sidang sebelumnya.
Mendengar hukuman dari majelis hakim yang cukup ringan tersebut terdakwa dan JPU menyatakan pikir-pikir, apakah akan melakukan upaya hukum atau tidak.
Dalam dakwaan terungkan, terdakwa Mangku Suciata ditangkap petugas kepolisian Ditresnarkoba Polda Bali pada 14 Desember 2017, Pukul 21.30 Wita, di Perum Sekar Prima 1 B, Jalan Trengguli, Denpasar Timur.
Penangkapan terdakwa oleh petugas setelah mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang pria yang sering melakukan transaksi narkoba.
Menanggapi laporan itu, petugas yang menemukan ciri-ciri terdakwa langsung menangkap dan menggeledah rumahnya dan petugas berhasil menemukan tiga paket sabu-sabu dengan berat total 3,92 gram brutto yang diakuinya milik terdakwa.
Dari keterangan Mangku Suciata, petugas langsung mengembangkan kasus tersebut, yakni petugas menangkap rekan terdakwa Kadek Sugiarta (terdakwa dalam berkas terpisah) di rumahnya Jalan Nangka Permai, Nomor 5, Denpasar Utara Pukul 22.00 Wita.
Dari hasil penggeledahan petugas di rumah terdakwa, polisi mendapati 88 paket sabu-sabu dengan berat total 183,6 gram yang sudah dipecahnya menjadi bungkus kecil.
Terdakwa Kadek Sugiarta yang juga sudah dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp10 miliar, subsider enam bulan mengaku sebelum barang haram itu diambil, dirinya menyimpan di dalam satu brankas yang dikubur dihalaman rumahnya dekat kandang ayam bersama rekannya Bayu (DPO) di sebuah tanah kosong di Benoa Square, Jimbaran, Kabupaten Badung.
Saat barang itu akan diambil di dalam brankas yang terkubur di dalam tanah, terdakwa Mangku Suciata mengajak rekannya Kadek Sugiarta untuk mengambil bersama-sama barang itu yang kemudian ditempel kesejumlah tempat atas instruksi Bayu. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018