Denpasar (Antaranews Bali) - DPRD Provinsi Bali mengadakan sidang paripurna mengenai pandangan umum fraksi yang membahas Ranperda tentang Penggunaan Tanah Penguasaan Pemerintah Daerah, serta Ranperda tentang Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan dan Pendapatan Asli Daerah yang Sah.

Dalam sidang paripurna di Gedung DPRD setempat, Senin, PDIP menyampaikan pandangan umum fraksi yang dibacakan I Wayan Sutena berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006.

"Penilaian aset sangat penting dilaksanakan dengan mengacu kepada ketentuan-ketentuan yang sudah ditetapkan, namun Perda tersebut belum mencantumkan bab khusus yang berkaitan dengan penilaian, karena itu kami berharap Gubernur Bali mempertimbangkan penambahannya," katanya.

Sutena lebih lanjut mengharapkan kepada gubernur agar melaksanakan pendataan sebaik-baiknya sehingga tidak lagi menjadi permasalahan baik secara teknis, secara teknis maupun administrasi.

Terkait dengan pemanfaatan, berkaitan dengan aspek pemanfaatan atau penggunaan, Fraksi PDIP menekankan pentinya eksekutif untuk selektif dalam mempertimbangkan tujuan pemanfaatan aset daerah.

Berkaitan dengan aspek pemanfaatan atau penggunaan aset daerah, Fraksi PDIP menekankan pentingnya eksekutif untuk selektif dalam mempertimbangkan yujuan pemanfaatan aset daerah. Karena pemanfaatan aset daerah itu untuk kepentingan yang lebih besar dan banyak kepentingan profit semata.

Begitu juga dengan sistem informasi data, Fraksi PDIP berpandangan untuk mencapai tujuan pengelolaan aset terencana, terintegrasi dan sanggup menyediakan data dan informasi yang dikehendaki dalam tempo yang singkat, maka diperlukan suatu sitem informasi pendukung pengambilan keputusan atas aset, yang disebut sebagai sistem informasi manajemen aset.

Fraksi Gerindra dalam pandangan umum yang dibacakan I Wayan Sudiara, bahwa fraksinya dalam menyikapi Rapenda tentang Penggunaan Tanah Penguasaan Pemerintah Daerah ada lima poin sebagai usulan, pertanyaan dan klarifikasi.

Dari usulan tersebut yakni pertama, mohon disosialisasikan daftar data tanah-tanah yang dalam penguatan Pemda Bali, termasuk juga letaknya, seberapa luas, potensi bidang garapan dan lainnya. Kedua, apakah masih ada tanah penguasaan pemda yang belum disertifikatkan.

Ketiga, usulannya agar kerja sama penggunaan tanah-tanah penguasaan pemerintah daerah diprioritaskan kepada para petani penggarap yang belum memiliki lahan, terutama lahan pertanian.

Keempat, mengenai tanah timbul, mesti diatur pemanfaatannya agar tidak menjadi sumber konflik di tengah masyarakat,

Kelima, mesti ada mekanisme yang memberikan akses kepada para wakil rakyat atau DPRD untuk dilibatkan dalam pemantauan (monitoring) dan pengawasan pemanfaatan tanah-tanah penguasaan daerah.

Sementara itu, mengenai Ranperda tentang Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan dan lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah, diharapkan hasil yang tidak merata pada keseluruhan objek pendapatan dan fluktuasi laba dari masing-masing objek pendapatan adalah bagian dari dinamika yang normal asalkan dilakukan evaluasi dan monitoring yang intensif.

Pandangan Fraksi Golkar yang dibacakan Ida Gede Komang Kresna Budi mengharapkan revisi perda tersebut bukan saja tetap mampu menjaga keutuhan aset, tetapi pemda akan mendapat manfaat secara langsung dalam mengoptimalkan penggunaan tanah, serta memberi perlindungan hukum bagi masyarakat yang menggunakan.

Disisi lain, kata Kresna Budi, sejumlah catatan yang diberikan oleh BPK setiap kali ada pemeriksaan terkait tanh Pemprov Bali sedapat mungkin bisa ditekan.

Pandangan umum Fraksi Demokrat yang dibacakan Ngakan Made Samudra, bahwa tanah aset daerah yang bermasala, di antaranya tanah yang dimanfaatkan oleh Universitas Hindu Indonesia (Unhi), Hotel Bali Hyatt Sanur, Pantai Padanggalak dan yang lainnya agar segera diselesaikan secara tuntas, sehingga ada kepastian hukum terhadap tanah tersebut.

"Kami melihat dari Ranperda tentang Aset Daerah tersebut, tidak melihat ada pengaturan tentang tanag Pemda yang dikerjasamakan dengan pihak ketiga untuk jangka waktu panjang dalam rangka pembentukan usaha baru, baik itu kepentingan orientasi penghasilan maupun orientasi sosial," ucapnya.

Pandangan Fraksi Panca Bayu yang dibacakan Kadek Nuartana, pihaknya memandang perlu dilakukan penggunaan tanah daerah agar disesuaikan dengan Perda Bali Nomor 2 Tahun 1992.

"Kami juga perlu mendapat penjelasan tentang tanah pemda yang dimanfaatkan oleh partai politik, statusnya bagaimana, apa disewa atau hibah. kami mohon juga penjelasan gubernur soal hal tersebut," katanya. (WDY)

Pewarta: I Komang Suparta

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018