Negara (Antara Bali) - Polsek Melaya bersama Polhut RPH Penginuman, Kabupaten Jembrana, menangkap I Ketut Budiasa (34), warga Dusun Sadnyasari, Desa Ekasari, karena melakukan pembalakan liar di hutan desa setempat.
"Dari tersangka Budiasa, polisi mendapatkan barang bukti kayu bayur yang sudah dipotong dan puluhan buah kayu gelondongan," kata Kapolsek Melaya Kompol I Nengah Sukarta, Minggu.
Seperti yang dilaporkan ke Kapolres Jembrana AKBP Irfing Jaya, disebutkan bahwa pihaknya menangkap Budiasa di rumahnya. Tersangka mengaku, kayu-kayu tersebut ditebangnya di sekitar areal irigasi bendungan Palasari, Desa Ekasari.
"Padahal pepohonan di situ termasuk pelindung bagi bendungan dan dilarang untuk menebangnya," kata Sukarta.
Menurut Kapolsek Melaya, pihaknya mengamankan barang bukti antara lain 50 lembar kayu ukuran 4 x 8 x 210, 10 batang kayu ukuran 4 x 6 x 200 dan 32 kayu bayur gelondongan berbagai ukuran.
Sukarta mengatakan bahwa pelaku akan dijerat dengan pasal 50 ayat (3) huruf e dan h UU RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Sementara di tempat terpisah Polsek Mendoyo juga menangkap Nyoman Neken (45), warga Dusun Dauh Marga, Desa Delodbrawah, Kecamatan Mendoyo, karena melakukan pencurian.
Kapolsek Mendoyo Kompol Ida Bagus Sudarsana juga atas seizin Kapolres Jembrana AKBP Irfing Jaya mengatakan, Neken mencuri satu unit televisi 14 inc milik Gusti Ngurah Adi Persada yang masih bertetangga dengannya.
Sudarsana yang didampingi Kanit Reskrim Polsek Mendoyo, Ipda Nyoman Dania mengatakan bahwa pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.(*/T007)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2011
"Dari tersangka Budiasa, polisi mendapatkan barang bukti kayu bayur yang sudah dipotong dan puluhan buah kayu gelondongan," kata Kapolsek Melaya Kompol I Nengah Sukarta, Minggu.
Seperti yang dilaporkan ke Kapolres Jembrana AKBP Irfing Jaya, disebutkan bahwa pihaknya menangkap Budiasa di rumahnya. Tersangka mengaku, kayu-kayu tersebut ditebangnya di sekitar areal irigasi bendungan Palasari, Desa Ekasari.
"Padahal pepohonan di situ termasuk pelindung bagi bendungan dan dilarang untuk menebangnya," kata Sukarta.
Menurut Kapolsek Melaya, pihaknya mengamankan barang bukti antara lain 50 lembar kayu ukuran 4 x 8 x 210, 10 batang kayu ukuran 4 x 6 x 200 dan 32 kayu bayur gelondongan berbagai ukuran.
Sukarta mengatakan bahwa pelaku akan dijerat dengan pasal 50 ayat (3) huruf e dan h UU RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Sementara di tempat terpisah Polsek Mendoyo juga menangkap Nyoman Neken (45), warga Dusun Dauh Marga, Desa Delodbrawah, Kecamatan Mendoyo, karena melakukan pencurian.
Kapolsek Mendoyo Kompol Ida Bagus Sudarsana juga atas seizin Kapolres Jembrana AKBP Irfing Jaya mengatakan, Neken mencuri satu unit televisi 14 inc milik Gusti Ngurah Adi Persada yang masih bertetangga dengannya.
Sudarsana yang didampingi Kanit Reskrim Polsek Mendoyo, Ipda Nyoman Dania mengatakan bahwa pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.(*/T007)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2011