Mangupura (Antaranews Bali) - Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Pemerintah Kabupaten Kabupaten Badung, Bali, melakukan pemanggilan terhadap manajemen The Rich Prada Hotel terkait postingan iklan lowongan kerja lewat media sosial yang mengandung unsur SARA di Ruang Pertemuan Kepala Disperinaker, Badung, yang akhirnya minta maaf dengan "human error" yang terjadi.

"Pemanggilan ini kami lakukan untuk menindaklanjuti polemik permasalahan terkait postingan iklan lowongan kerja The Rich Prada Bali yang mengandung unsur SARA dan menjadi perhatian banyak pihak," ujar Kepala Disperinaker Badung, I.B Oka Dirga, dalam siaran pers yang diterima di Mangupura, Kamis.

Oka Dirga mengatakan, pihaknya sangat menyayangkan terjadinya permasalahan yang diakibatkan oleh iklan lowongan kerja itu karena permasalahan tersebut dilakukan oleh perusahaan yang menjalankan usahanya di Bali yang mayoritas penduduknya beragama Hindu.

"Siapapun yang menjalankan usahanya di Bali kami harap untuk selalu dapat menghormati nilai-nilai sosial budaya yang ada di Pulau Bali," kata Oka Dirga.

Oka Dirga menjelaskan, apa yang telah dilakukan oleh perusahaan The Rich Prada Bali tersebut telah melanggar pasal 5 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yakni setiap perekrutan tenaga kerja tidak diperbolehkan adanya diskriminasi dalam bentuk apapun.

Selain membahas masalah lowongan berkonten SARA, Oka Dirga juga menyampaikan, pihak perusahaan The Rich Prada Bali yang telah beroperasi sejak tahun 2012 itu belum sepenuhnya melaksanakan ketentuan normatif yang diatur dalam peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan yang berlaku.

"Ketentuan tersebut seperti pihak The Rich Prada belum memiliki peraturan perusahaan yang disahkan pada Dinas Perinaker sebagai payung hukum perlindungan bagi tenaga kerja di perusahaan," katanya.

Dalam kesempatan tersebut, Disperinaker Badung juga memberikan peringatan tertulis kepada perusahaan The Rich Prada Bali sebagai bentuk pembinaan.

"Kami berharap agar pihak perusahaan tidak mengulangi kesalahannya lagi serta dalam melaksanakan kegiatan usahanya agar selalu tunduk kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Oka Dirga.

Menanggapi masukan dari Disperinaker Badung, Kepala HRD The Rich Prada Bali, I Gede Utaya mengakui bahwa kesalahan yang dilakukan oleh perusahaannya itu terjadi disebabkan oleh adanya "human error`.

"Untuk itu kami pihak perusahaan meminta maaf atas apa yang telah terjadi kepada seluruh umat Hindu dan akan melaksanakan apa yang menjadi masukan dan arahan dari pihak dinas," katanya. (WDY)

Pewarta: Fikri Yusuf

Editor : Nyoman Budhiana


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018