Badung (Antaranews Bali) - Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Badung, Bali, melaksanakan sosialisasi terkait kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) setempat tahun 2019 yang ditetapkan sebesar Rp2.700.297,34.
"Kegiatan sosialisasi terkait Peraturan Gubenur Bali Nomor 91 Tahun 2018 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) ini wajib dilakukan pemerintah terhadap semua perusahaan yang berada di Kabupaten Badung," ujar Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Badung, Ida Bagus Oka Dirga, saat kegiatan sosialisasi di Mangupura, Senin.
Ia mengatakan melalui kegiatan itu, pihaknya berupaya melakukan sosialisasi melalui media cetak maupun media elektronik dan perusahan di Badung yang berjumlah sekitar sembilan ribu perusahaan, terkait UMK Badung yang sebelumnya pada tahun 2018 ditetapkan sebesar Rp2.499.580,99.
"Kami berupaya melakukan sosialisasi di semua lini untuk menginformasika bahwa UMK di Kabupaten Badung per 1 januari 2019 sudah berlaku sesuai dengan Keputusan Gubenur," katanya.
Menurut dia, sosialisasi tersebut selain bertujuan untuk diketahui seluruh komponen masyarakat serta pemerintah, juga sebagai jaring pengamanan terjaminnya kesejahteraan para pekerja di wilayah Badung.
Sementara itu, Dewan Pengupahan Kabupaten Badung, Wayan Suyasa mengatakan, untuk sosialisasi Upah minimum Kabupaten yang sudah ditetapkan oleh Gubenur Bali diimplementasika dalam sosialisasi kepada perusahaan yang sudah dikoordinasi sebanyak 150 perusahaan.
“Dengan surat keputusan Gubenur yang legal formalnya sudah harus berlaku per 1 Januari nanti, kami harap kepara para perusahaan untuk saling menghargai dan demi berkembangnua perusahaan itu," katanya.
Disperinaker Badung sosialisasikan kenaikan UKM 2019
Senin, 10 Desember 2018 17:57 WIB