Denpasar (Antaranews Bali) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, melanjutkan persidangan dengan agenda pemeriksaan terdakwa Ni Luh Ratna Dewi (36), istri mantan legislator yang juga mantan Wakil Ketua DPRD Bali, bernama Jero Gede Komang Swastika, yang terlibat kasus sabu-sabu.

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim I.G.N Partha Bhargawa di Denpasar, Selasa, terdakwa mengatakan tidak mengetahui siapa yang memiliki paket sabu-sabu itu, karena dia mendapati ada di depan rumahnya yang kemudian diberikan kepada Rahman.

"Jadi saya tidak mengetahui barang itu dari siapa majelis hakim," kata terdakwa. Namun, hakim meminta kepada terdakwa agar jujur karena yang bisa membantu diri terdakwa adalah anda sendiri.

Kepada hakim terdakwa mengatakan tidak mentransfer kepada orang yang mengirim barang haram itu. "Saya tidak tau peran suami saya (Jero Gede Komang Swastika) yang ikut terjerat dalam kasus ini," ujarnya.

Ia mengaku lupa berapa kali telah mengirim barang haram itu kepada Rahman dan Semiati, karena dirinya hanya diminta untuk mencarikan barang haram itu. Setelah barang itu saya serahkan kepada Rahman dan Semiati saya menerima setoran Rp7 juta karena sabu-sabu telah terjual seberat lima gram.

"Semiati pernah menyetorkan uang saya hasil penjualan sabu yang pertama Rp7 juta. Kemudian, pernah menerima uang Rp8 juta penjualan sabu dari Rahman dan uang Rp5 juta, sehingga totalnya Rp13 juta," ujarnya.

Sementara itu, penasehat hukum terdakwa bertanya kepada terdakwa apakah pernah menolak untuk mengirim barang kepada Rahman. "Ya pernah dan saya pernah dapat telepon dari orang yang tidak dikenal apakah ada barang. Namun Saya sempat bilang tidak ada," katanya.

Dalam dakwaan jaksa terungkap bahwa sebelum ditangkap petugas terdakwa bersama-sama I Made Agus Sastrawan dan I Kadek Dandi (terdakwa dalam berkas terpisah) pada 29 Oktober 2017, Pukul 15.30 Wita, dirumahnya Jalan Batanta Nomor 70, Denpasar Barat melakukan pemufakatan jahat menjual satu klip sabu-sabu seberat satu gram kepada saksi Agus Sastrawan.

Barang haram itu kemudian, dipecah lagi oleh Agus Sastrawan menjadi empat untuk dijual kepada tamu yang datang kerumah terdakwa yang juga disiapkan kamar nomor 1 untuk menghisap sabu-sabu itu beserta alat untuk menghisap barang haram itu.

Kemudian, pada 1 November 2017, terdakwa kembali menyerahkan satu klip barang haram yang beratnya lima gram itu kepada saksi Rahman dan Semiati (terdakwa dalam berkas terpisah) dikediamannya untuk dipecah kembali menjadi 30 klip paket yang dijual kembali kepada pelanggan.

Tidak sampai disiru, terdakwa pada 2 November 2017 dirumahnya kembali menyerahkan dua klip sabu-sabu seberat total sepuluh gram kepada Rahmat yang kemudian dipecah menjadi 30 klip untuk dijual kepada pelanggan yang datang ke kediaman terdakwa dan telah disiapkan kamar khusus untuk menghisap narkotika jenis matamfetamina ini.

Dari hasil penjualan sabu-sabu dengan total Rp11 juta itu, saksi Rahman dan Semiati kemudian menyerahkan kepada terdakwa, dimana barang haram itu didapat terdakwa dari suaminya Jero Gede Komang Swastika yang juga Wakil Ketua DPRD Bali itu.

Petugas yang mendapat informasi dari masyarakat, kemudian menangkap saksi Rahman dan Semiati di rumah terdakwa saat melakukan pengerebekan pada 4 November 2017, dimana petugas berhasil mengamankan 24 klip sabu-sabu dengan berat total 9.05 gram berserta alat hisap (bong) di kediaman terdakwa.

Kepada petugas, terdakwa mengaku menjual satu paket seberat 0,2 gram dengan harga Rp500 ribu dimana rata-rata perhari terdakwa mampu menjual lima gram sabu-sabu per harinya dengan mendapat uang Rp15 juta melalui perantara Raman dan Semiati. (WDY)

Pewarta: I Made Surya

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018