Negara, (Antaranews Bali) - PT Sartonia Agung, selaku rekanan proyek pembangunan Politeknik Negeri Kelautan Dan Perikanan di Kabupaten Jembrana, Bali, menjual sebagian material untuk membayar utang.
     
"Dari mediasi yang kami lakukan untuk kesekian kalinya, rekanan berjanji melunasi utangnya Rabu (11/4). Saat pertemuan dengan mandor dan pemasok material Senin kemarin, memang rekanan memutuskan menjual sebagian material besi untuk mengangsur utang," kata Kapolsek Negara Komisaris Ketut Maret, Selasa.
     
Gede Sumita, salah seorang mandor juga membenarkan penjualan material jenis besi dari proyek milik Kementerian Kelautan Dan Perikanan ini, namun hanya bisa sedikit membayar utang PT Sartonia Agung.
     
Ia mengatakan, dari penjualan besi hanya diperoleh uang Rp30 juta ditambah dengan uang perusahaan yang dibagikan ke lima mandor, padahal utang rekanan kepada masing-masing mandor ini ada yang mencapai ratusan juta rupiah.
     
Informasi yang dihimpun di lapangan menyebutkan, tunggakan hutang PT Sartonia Agung antara lain kepada Khoirul Anam sebesar Rp136 juta lebih yang baru mendapatkan pembayaran Rp30 juta, Mohammad Parnyo dari hutang Rp61 juta dicicil Rp7 juta, Maaruf Boy dari hutang Rp12 juta baru dibayar Rp4 juta dan Gede Sumita Rp24 juta baru dicicil Rp6 juta.
     
Selain kepada mandor untuk kebutuhan membayar buruh, rekanan juga memiliki tunggakan utang kepada pemasok material dengan jumlah yang jauh lebih besar.
     
Andre, salah seorang pemasok material ke proyek di Desa Pengambengan, Kecamatan Negara mengaku, sisa kewajiban PT Sartonia Agung yang harus dibayarkan kepada dirinya mencapai Rp1,2 miliar.
     
Pihak PT Sartonia Agung sulit untuk dikonfirmasi, saat didatangi lokasi proyek mencari Site Manager Margoto oleh petugas keamanan dikatakan yang bersangkutan sedang keluar.
     
Berkali-kali konfirmasi kepada Margoto lewat aplikasi pesan juga tidak ia jawab, meskipun ada tanda terbaca.
     
Sebelumnya usai melihat proyek tersebut, Kepala Pusat Pendidikan Kelautan Dan Perikanan, Kementerian Kelautan Dan Perikanan Bambang Suprakto mengatakan, PT Sartonia Agung mendapatkan sanksi pemutusan kontrak kerja karena terlambat dalam pengerjaan.
     
"Sesuai aturan, tahapan-tahapan sebelum memutus kontrak sudah kami lakukan, ternyata rekanan tidak mampu memenuhi kewajibannya terkait proyek ini," katanya.
     
Setelah diputus kontrak, ia mengatakan, akan dilakukan perhitungan nilai pekerjaan yang sudah dilakukan PT Sartonia Agung untuk kepentingan pembayaran.
     
Namun selain pembayaran itu akan dipotong langsung denda keterlambatan, pihaknya juga menerapkan syarat seluruh hutang rekanan ini harus lunas.
     
"Kalau utangnya baik kepada pekerja maupun pemasok material belum lunas, kami tidak bersedia membayar sisa pekerjaannya. Proyek ini akan diaudit oleh tim, baik audit administrasi maupun lapangan," katanya.(GBI)

Pewarta: Gembong Ismadi

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018