Jakarta (Antaranews Bali) - Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi (Satgas Waspada Investasi) meminta masyarakat berhati-hati terhadap penawaran produk 18 entitas yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dan berpotensi merugikan masyarakat.
"Dalam rangka memberikan perlindungan kepada konsumen dan masyarakat secara terus menerus, Satgas Waspada Investasi meminta masyarakat agar waspada dan tidak mengikuti penawaran atau produk dari 18 entitas," papar Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa.
Ia menyebutkan, 18 entitas itu yakni:
1. Agen Kuota Exclusive (http://www.kuotaaxclusive.com),
2. PT Duta Network Indonesia,
3. KH Pulsa (khpulsa.id, khpulsa.com, Pulsa Center),
4. PT Citra Travelindo Jaya (Java Travel, https://travelpreneur.academy),
5. PT Sejahtera Mandiri Insani (SMI) (Bit Emass),
6. UFS Atomy,
7. Atomyindo.com,
8. Ufs100.com,
9. Powerful Network Building (PNB).
10. Cavallo Coin (cavallocoin.co, cavallocoin.net, www.cavallo-coin.com),
11. Voltroon (https://voltroon.com),
12. Bitwincoin (Bitwincoin.com, https://bwex.co),
13. Java Coin (javacoin.co),
14. WX Coin (wxcoins.com),
15. Cryptolabs (https://cryptolabs.biz),
16. www.unosystem.us,
17. PT Pollywood Internasional Indonesia, dan
18. PT Seraya Investama Indonesia (www.serayainvestama.com).
Tongam L Tobing menyampaikan bahwa penawaran investasi ilegal semakin mengkhawatirkan, karena para pelaku memanfaatkan kekurangpahaman masyarakat terhadap investasi dengan menawarkan imbal hasil atau keuntungan yang tidak wajar.
Sementara kegiatan dan produk yang ditawarkan tidak berizin karena niat pelaku adalah untuk mendapatkan keuntungan yang sebesar-besarnya dari masyarakat.
"Satgas telah melakukan analisis terhadap kegiatan usaha 18 entitas tersebut dan berdasarkan aturan hukum yang berlaku menyatakan bahwa entitas tersebut harus menghentikan kegiatannya," katanya.
Selama tahun 2018 ini, lanjut dia, Satgas Waspada Investasi sudah mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap penawaran produk atau kegiatan usaha dari 74 entitas yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dan berpotensi merugikan masyarakat.
Ia menambahkan pihaknya juga meminta masyarakat selalu berhati-hati dalam menggunakan dananya. Jangan sampai tergiur dengan iming-iming keuntungan yang tinggi tanpa melihat risiko yang akan diterima
Dua entitas berizin
Sementara itu, Tongam L Tobing juga menyampaikan bahwa terdapat dua entitas yang telah mendapatkan izin usaha yaitu:
1. www.gkinvest.co.id
2. Koperasi Simpan Pinjam Makmur Mandiri.
Ia mengatakan Koperasi Simpan Pinjam Makmur Mandiri telah memperoleh izin persetujuan pembukaan cabang dari Dinas Koperasi dan UKM di Kota Denpasar, Kabupaten Serdang Bedagai, Samosir, Bengkalis, dan Kabupaten Asahan.
Ia mengimbau sebelum melakukan investasi, masyarakat untuk memahami beberapa hal, di antaranya memastikan pihak yang menawarkan investasi memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.
Kemudian, memastikan pihak yang menawarkan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar.
Selanjutnya memastikan jika terdapat pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawarannya telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia mengemukakan untuk informasi mengenai daftar perusahaan yang tidak memiliki izin dari otoritas berwenang dapat diakses melalui Investor Alert Portal pada www.sikapiuangmu.ojk.go.id. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018
"Dalam rangka memberikan perlindungan kepada konsumen dan masyarakat secara terus menerus, Satgas Waspada Investasi meminta masyarakat agar waspada dan tidak mengikuti penawaran atau produk dari 18 entitas," papar Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa.
Ia menyebutkan, 18 entitas itu yakni:
1. Agen Kuota Exclusive (http://www.kuotaaxclusive.com),
2. PT Duta Network Indonesia,
3. KH Pulsa (khpulsa.id, khpulsa.com, Pulsa Center),
4. PT Citra Travelindo Jaya (Java Travel, https://travelpreneur.academy),
5. PT Sejahtera Mandiri Insani (SMI) (Bit Emass),
6. UFS Atomy,
7. Atomyindo.com,
8. Ufs100.com,
9. Powerful Network Building (PNB).
10. Cavallo Coin (cavallocoin.co, cavallocoin.net, www.cavallo-coin.com),
11. Voltroon (https://voltroon.com),
12. Bitwincoin (Bitwincoin.com, https://bwex.co),
13. Java Coin (javacoin.co),
14. WX Coin (wxcoins.com),
15. Cryptolabs (https://cryptolabs.biz),
16. www.unosystem.us,
17. PT Pollywood Internasional Indonesia, dan
18. PT Seraya Investama Indonesia (www.serayainvestama.com).
Tongam L Tobing menyampaikan bahwa penawaran investasi ilegal semakin mengkhawatirkan, karena para pelaku memanfaatkan kekurangpahaman masyarakat terhadap investasi dengan menawarkan imbal hasil atau keuntungan yang tidak wajar.
Sementara kegiatan dan produk yang ditawarkan tidak berizin karena niat pelaku adalah untuk mendapatkan keuntungan yang sebesar-besarnya dari masyarakat.
"Satgas telah melakukan analisis terhadap kegiatan usaha 18 entitas tersebut dan berdasarkan aturan hukum yang berlaku menyatakan bahwa entitas tersebut harus menghentikan kegiatannya," katanya.
Selama tahun 2018 ini, lanjut dia, Satgas Waspada Investasi sudah mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap penawaran produk atau kegiatan usaha dari 74 entitas yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dan berpotensi merugikan masyarakat.
Ia menambahkan pihaknya juga meminta masyarakat selalu berhati-hati dalam menggunakan dananya. Jangan sampai tergiur dengan iming-iming keuntungan yang tinggi tanpa melihat risiko yang akan diterima
Dua entitas berizin
Sementara itu, Tongam L Tobing juga menyampaikan bahwa terdapat dua entitas yang telah mendapatkan izin usaha yaitu:
1. www.gkinvest.co.id
2. Koperasi Simpan Pinjam Makmur Mandiri.
Ia mengatakan Koperasi Simpan Pinjam Makmur Mandiri telah memperoleh izin persetujuan pembukaan cabang dari Dinas Koperasi dan UKM di Kota Denpasar, Kabupaten Serdang Bedagai, Samosir, Bengkalis, dan Kabupaten Asahan.
Ia mengimbau sebelum melakukan investasi, masyarakat untuk memahami beberapa hal, di antaranya memastikan pihak yang menawarkan investasi memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.
Kemudian, memastikan pihak yang menawarkan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar.
Selanjutnya memastikan jika terdapat pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawarannya telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia mengemukakan untuk informasi mengenai daftar perusahaan yang tidak memiliki izin dari otoritas berwenang dapat diakses melalui Investor Alert Portal pada www.sikapiuangmu.ojk.go.id. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018