Denpasar (Antaranews Bali) - Kepolisian Sektor Denpasar Barat telah menangkap seorang wanita bernama Tabita Nurina Elsavanti yang melakukan aksi pencurian uang Rp4 juta dan mengambil sejumlah perhiasan emas milik korban Erlangga Wijayanto di kediamannya.

"Pelaku dengan mudah mengambil uang dan perhiasan milik korban yang tinggal satu kontrakan dengan pelaku di Jalan Sekar Guning Nomor 40, Banjar Cengkilung, Penguyangan, Denpasar Utara," kata Kanit Reskrim Polsek Denpasar Barat, Iptu Aan Saputra di Denpasar, Senin.

Ia menerangkan, modus pelaku melakukan aksinya dengan mengambil kunci kamar milik korban yang ditaruh di atas meja saat korban tidak ada di rumah.

Pelaku merupakan tetangga satu kontrakan yang meninggalkan kamarnya pada 29 Maret 2018, karena istri korban, Agnes Kristanti, hendak bekerja, lalu ia menaruh kunci kamar di atas meja yang dilihat oleh pelaku.

Saat korban pulang bekerja Pukul 15.30 Wita dan istri korban pulang dari bekerja Pukul 19.30 Wita, maka korban sempat mengecek dompet yang disimpan di dalam kamarnya tidak ada.

"Korban hendak mengecek dan menaruh uang di dompet ternyata dompet sudah tidak ada, korban bertanya ke istrinya dimana menaruh kunci. Ternyata kunci yang ditaruh oleh saksi semula di meja berpindah tempat di atas spiker aktif dekat meja," katanya.

Setelah dilakukan pengecekan semua kamar maupun ruangan tidak ada kerusakan dan barang-barang yang lain. "Kemudian korban melapor kepada polisi dan polisi berhasil membekuk pelaku di kontrakkannya," katanya.

Penangkapan pelaku, berdasarkan hasil penyelidikan polisi dan melakukan pengecekan melalui kamera CCTV di kediaman korban. Polisi berhasil mengamankan tersangka Tabita dengan barang bukti uang Rp2,5 juta, ATM dan struk pengambilan uang.

"Kami menangkap pelaku dan mengamankan barang bukti berupa uang. kemudian mengamankan pelaku dan barang bukti ke Polsek Denpasar Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut," ujarnya. (ed)

Pewarta: I Made Surya Wirantara Putra

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018