Denpasar (Antaranews Bali) - Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kota Denpasar, Bali, melaksanakan verifikasi dan pendataan rumah kumuh di kawasan perkotaan setempat.
"Kami dalam pendataan terhadap kawasan kumuh menyasar empat kecamatan di Kota Denpasar. Langkah tersebut diharapkan dapat menjadi acuan dalam pemetaan kawasan rumah kumuh," kata Kepala Dinas PKPP Denpasar, Nyoman Gede Narendra di Denpasar, Rabu.
Ia menjelaskan untuk penataan kawasan kumuh bahwa berdasarkan Surat Keputusan Wali Kota Denpasar Nomor: 188.45 /1450 /HK /2016. Dari data yang sudah tercatat jumlah kawasan kumuh sekitar 184,4 hektare.
Namun demikian, kata dia, jumlah tersebut berpeluang mengalami penurunan lantaran telah dilaksanakan penataan beberapa indikator kawasan kumuh yang dilakukan oleh organisasi perangkat daerah, terkait di lingkungan Pemkot Denpasar, kelurahan dan desa, serta masyarakat pemilik lahan.
"Dari SK Wali Kota Denpasar tersebut yang telah berjalan dua tahun, pihak desa dan kelurahan mengklaim adanya penurunan jumlah kawasan kumuh, hal inilah yang perlu diverifikasi untuk pemutakhiran data," ucapnya.
Naredra menjelaskan pelaksanaan verifikasi atas data kawasan kumuh dari desa dan kelurahan sudahdilaksanakan sejak bulan Pebruari dan berakhir April mendatang. Sehingga penanganan terhadap kawasan kumuh di Kota Denpasar menjadi tepat sasaran.
Menurut dia, penanganan kawasan kumuh di Kota Denpasar saat ini terkendala status kepemilikan lahan yang merupakan lahan pribadi.
Kendati demikian, kata dia, pihaknya terus berupaya mengentaskan kawasan kumuh di Kota Denpasar. Penetapan kawasan kumuh dilandasi atas tujuh indikator yang terdiri atas 19 sub indikator. Seperti bangunan gedung, jalan lingkungan, drainase, air minum, air limbah, persampahan dan proteksi kebakaran.
"Dari lima indikator tersebut Dinas PKPP dan desa serta kelurahan untuk sementara dapat membantu penataan jalan lingkungan dan drainase sembari menunggu adanya regulasi lebih lanjut, sedangkan indikator lainya diharapkan peran aktif masyarakat dan pemilik lahan untuk ikut menata kawasan agar mampu memenuhi semua indikator dan kawasan dapat tergolong tidak kumuh sesuai dengan standarisasi," katanya. (ed)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018
"Kami dalam pendataan terhadap kawasan kumuh menyasar empat kecamatan di Kota Denpasar. Langkah tersebut diharapkan dapat menjadi acuan dalam pemetaan kawasan rumah kumuh," kata Kepala Dinas PKPP Denpasar, Nyoman Gede Narendra di Denpasar, Rabu.
Ia menjelaskan untuk penataan kawasan kumuh bahwa berdasarkan Surat Keputusan Wali Kota Denpasar Nomor: 188.45 /1450 /HK /2016. Dari data yang sudah tercatat jumlah kawasan kumuh sekitar 184,4 hektare.
Namun demikian, kata dia, jumlah tersebut berpeluang mengalami penurunan lantaran telah dilaksanakan penataan beberapa indikator kawasan kumuh yang dilakukan oleh organisasi perangkat daerah, terkait di lingkungan Pemkot Denpasar, kelurahan dan desa, serta masyarakat pemilik lahan.
"Dari SK Wali Kota Denpasar tersebut yang telah berjalan dua tahun, pihak desa dan kelurahan mengklaim adanya penurunan jumlah kawasan kumuh, hal inilah yang perlu diverifikasi untuk pemutakhiran data," ucapnya.
Naredra menjelaskan pelaksanaan verifikasi atas data kawasan kumuh dari desa dan kelurahan sudahdilaksanakan sejak bulan Pebruari dan berakhir April mendatang. Sehingga penanganan terhadap kawasan kumuh di Kota Denpasar menjadi tepat sasaran.
Menurut dia, penanganan kawasan kumuh di Kota Denpasar saat ini terkendala status kepemilikan lahan yang merupakan lahan pribadi.
Kendati demikian, kata dia, pihaknya terus berupaya mengentaskan kawasan kumuh di Kota Denpasar. Penetapan kawasan kumuh dilandasi atas tujuh indikator yang terdiri atas 19 sub indikator. Seperti bangunan gedung, jalan lingkungan, drainase, air minum, air limbah, persampahan dan proteksi kebakaran.
"Dari lima indikator tersebut Dinas PKPP dan desa serta kelurahan untuk sementara dapat membantu penataan jalan lingkungan dan drainase sembari menunggu adanya regulasi lebih lanjut, sedangkan indikator lainya diharapkan peran aktif masyarakat dan pemilik lahan untuk ikut menata kawasan agar mampu memenuhi semua indikator dan kawasan dapat tergolong tidak kumuh sesuai dengan standarisasi," katanya. (ed)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018