Denpasar (Antaranews Bali) - Terdakwa Kadek Dandi Suardika (19) yang merupakan adik tiri Wakil Ketua DPRD Bali dari Fraksi Partai Gerindra, Jro Gede Komang Swastika (40) dituntut hukuman 7,5 tahun penjara karena diduga terlibat kasus permufakatan jahat jual beli sabu-sabu.
"Terdakwa juga dituntut membayar denda Rp1 miliar dan subsider hukuman tiga bulan penjara karena tanpa hak dan melawan hukum melakukan tindak pidana pemufakatan jahat menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I untuk melakukan tindak pidana narkotika," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Lovi Pusnawan di PN Denpasar, Selasa.
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Dewa Ayu Adnyadewi itu, JPU menjerat terdakwa dengan Pasal 114 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba.
Hal yang memberatkan tuntutan terdakwa karena perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah Indonesia yang gencar-gencarnya memberantas segala jenis peredaran narkotika dan obat-obat terlarang.
Mendengar tuntutan JPU itu, terdakwa secara lisan meminta keringanan hukuman dihadapan ketua majelis hakim. Sidang pembacaan putusan kepada terdakwa akan dilanjutkan dua minggu ke depan (10/4).
Sebelumnya, polisi menangkap enam orang yang diduga terkait peredaran narkoba dengan total barang bukti mencapai 22,52 gram sabu-sabu pada Jumat (3/11) hingga Sabtu (4/11) di sejumlah tempat.
Menurut pengakuan Gede Juniarta (terdakwa dalam berkas terpisah) yang diamankan pertama kali di salah satu jembatan di Jalan Pulau Batanta Denpasar dengan barang bukti sabu-sabu seberat 0,14 gram pada Jumat (3/11) sekitar Pukul 23.00 Wita mengaku mendapatkan narkoba itu dari Dandi Suardika (19).
Selanjutnya petugas memburu terdakwa Dandi dan berhasil menangkapnya pada Sabtu (4/11) Pukul 01.00 Wita di salah satu kamar dalam rumah milik Wakil Ketua DPRD Bali itu.
Setelah dimintai keterangan polisi, Dandi mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari Dewi Ratna, kakak iparnya sekaligus istri pertama Jero Gede.
Polisi kemudian melakukan pengembangan di kediaman politisi tersebut dan menangkap tiga tersangka lain yang diduga turut berperan mengedarkan sabu-sabu yakni pasangan suami istri Rahman dan Semiati yang berprofesi sebagai tukang jahit, Nurhasim alias Bento dan Agus Sastrawan.
Menurut pengakuan Rahman dan Semiati kepada petugas kepolisian, narkoba itu didapatkan dari istri pertama Jero Gede yakni Dewi Ratna. (ed)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018
"Terdakwa juga dituntut membayar denda Rp1 miliar dan subsider hukuman tiga bulan penjara karena tanpa hak dan melawan hukum melakukan tindak pidana pemufakatan jahat menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I untuk melakukan tindak pidana narkotika," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Lovi Pusnawan di PN Denpasar, Selasa.
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Dewa Ayu Adnyadewi itu, JPU menjerat terdakwa dengan Pasal 114 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba.
Hal yang memberatkan tuntutan terdakwa karena perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah Indonesia yang gencar-gencarnya memberantas segala jenis peredaran narkotika dan obat-obat terlarang.
Mendengar tuntutan JPU itu, terdakwa secara lisan meminta keringanan hukuman dihadapan ketua majelis hakim. Sidang pembacaan putusan kepada terdakwa akan dilanjutkan dua minggu ke depan (10/4).
Sebelumnya, polisi menangkap enam orang yang diduga terkait peredaran narkoba dengan total barang bukti mencapai 22,52 gram sabu-sabu pada Jumat (3/11) hingga Sabtu (4/11) di sejumlah tempat.
Menurut pengakuan Gede Juniarta (terdakwa dalam berkas terpisah) yang diamankan pertama kali di salah satu jembatan di Jalan Pulau Batanta Denpasar dengan barang bukti sabu-sabu seberat 0,14 gram pada Jumat (3/11) sekitar Pukul 23.00 Wita mengaku mendapatkan narkoba itu dari Dandi Suardika (19).
Selanjutnya petugas memburu terdakwa Dandi dan berhasil menangkapnya pada Sabtu (4/11) Pukul 01.00 Wita di salah satu kamar dalam rumah milik Wakil Ketua DPRD Bali itu.
Setelah dimintai keterangan polisi, Dandi mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari Dewi Ratna, kakak iparnya sekaligus istri pertama Jero Gede.
Polisi kemudian melakukan pengembangan di kediaman politisi tersebut dan menangkap tiga tersangka lain yang diduga turut berperan mengedarkan sabu-sabu yakni pasangan suami istri Rahman dan Semiati yang berprofesi sebagai tukang jahit, Nurhasim alias Bento dan Agus Sastrawan.
Menurut pengakuan Rahman dan Semiati kepada petugas kepolisian, narkoba itu didapatkan dari istri pertama Jero Gede yakni Dewi Ratna. (ed)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018