Denpasar (Antaranews Bali) - Sebanyak dua orang tersangka dan dua saksi yang terjaring dalam penggerebekan pabrik tembakau gorila atau ganja sintetis di Perumahan Pesona Paramitha, Jalan Tunjung Sari Nomor 2, Denpasar Barat, digiring ke Bareskrim Mabes Polri, Jumat pagi.

"Hari ini (23/3) Pukul 05.00 Wita, ada empat orang yang dibawa ke Bareskrim Mabes Polri dengan menggunakan pesawat Citilink untuk pemeriksaan lebih mendalam," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Bali, Kombes (Pol) M. Arief Ramdhani saat ditemui di Mapolda Bali.

Keempat orang yang dibawa ke Bareskrim untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut yakni, A.A Eka Nanda Permana dan A.A Krisna Andika Putra yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Dua saksi yakni SR sebagai pacar Krisna Andika Putra dan NP (23) sebagai kerabat dari tersangka.

Selain menggiring tersangka ke Bareskrim Mabes Polri, tim gabungan yang beranggotakan delapan orang tersebut juga membawa barang bukti yang ditemukan di TKP berupa bahan sintetis untuk membuat narkoba ke Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Untuk mesin peracik barang terlarang itu, kata Arief, masih dititipkan di Mapolda Bali. "Untuk status dua saksi ini apakah nanti akan menjadi tersangka, masih kita dalami lebih lanjut," katanya.

Terkait peran kekasih tersangka berinisial SR ini masih terus didalami dan semua pendalaman pemeriksaan kasus ini ditangani Bareskrim Mabes Polri.

Hingga saat ini, tim gabungan Bareskrim Mabes Polri juga masih mengembangkan kasus ini dan sudah mengetahui beberapa inisial pelaku yang diduga ada di Tiongkok.

"Tim Bareskrim Mabes Polri masih menyelidiki apakah yang mengirim bahan sintetis dari Tiongkok ke Bali itu warga negara asing atau warga Indonesia," ujarnya.

Ia mengatakan, bahan cannabinoid sintetis atau yang disebut 5-Fluoro ADB ini merupakan narkotika golongan I yang tercantum dalam Permenkes Nomor 58 Tahun 2017 Nomor 95.

"Terkait seberapa luas jaringan ini sudah mengedarkan narkoba jenis tembakau gorila ini masih didalami anggota kepolisian, mengingat barang bukti yang disita hingga puluhan kilogram," katanya. (WDY)

Pewarta: I Made Surya

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018