Semarapura (Antaranews Bali) - Pemerintah Kabupaten Klungkung sukses menerima predikat Universal Health Coverage (UHC) dalam memenuhi hak asasi masyarakat setempat dalam bidang Kesehatan, setelah penghargaan serupa sebelumnya diterima Pemkab Badung.

"Tahun 2017, Pemkab Klungkung menandatangani perjanjian kerja sama menuju UHC, lalu berkomitmen menyukseskan serta meluncurkan UHC pada 14 Februari 2018," kata Deputi Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Wilayah Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur, Army Adrian Lubis, di Semarapura, Klungkung, Selasa.

Dalam rencana pembangunan jangka menengah nasional (RPJMN) 2015-2019, suatu daerah dikatakan UHC jika minimal 95 persen penduduknya telah terdaftar pada program JKN-KIS.

Saat menyerahkan plakat dan piagam penghargaan UHC kepada Sekda Klungkung Gede Putu Winastra yang didampingi Kadis Kesehatan setempat dr Ni Made Adi Swapatni, pihaknya sangat mengapresiasi karena proses Klungkung menuju UHC termasuk sangat cepat.

Predikat tersebut menjadi salah satu prestasi yang luar biasa bagi Klungkung, mengingat daerah ini tidak memiliki pendapatan asli daerah yang besar.

Namun dengan didasari niat dan kerja keras yang tinggi, komitmen menyukseskan UHC dapat diwujudkan. Dengan ditandatanganinya perjanjian kerja sama, maka Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) di Kabupaten Klungkung hingga 1 Maret 2018 mencapai 210.929 jiwa dari penduduk tercatat 215.206 jiwa atau 98,01 persen.

Dengan demikian masih terdapat 4.277 jiwa atau 1,99 persen penduduk yang masih belum memiliki JKN-KIS yang diharapkan segera dapat ditangani dengan baik.

Sebelumnya, Pemkab Klungkung menyiapkan kuota sebanyak 65.000 jiwa pada September 2017, namun kuota tersebut telah terpenuhi pada bulan Desember 2017.

Untuk itu, Pemkab Klungkung mengambil langkah yang cepat untuk mendaftarkan penduduk yang belum memiliki JKN-KIS sehingga dilakukan penandatanganan perjanjian kerja sama UHC pada 14 Februari 2018.

"UHC merupakan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS Kesehatan, Nomor 8 Tahun 2018 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)," kata Lubis.

Hal itu telah ditindaklanjuti melalui Surat Kementerian Dalam Negeri Nomor 440/708/Bangda tanggal 6 Februari 2018 tantang Dukungan Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional. Dengan demikian seluruh pemkab pemkot wajib untuk mendaftarkan penduduknya ke UHC.

Penduduk yang ber-KTP Klungkung dan belum memiliki JKN-KIS dapat mengajukan pendaftaran melalui Dinas Kesehatan dengan syarat-syarat yang telah ditentukan yakni KK, KTP dan mengisi surat pernyataan bersedia mengikuti ketentuan UHC.

Ketentuan tersebut termasuk jika sakit bersedia terdaftar di ruang perawatan kelas 3, jika naik kelas maka kepesertaannya gugur. Selain itu juga terdapat ketentuan belum memiliki JKN-KIS atau tidak terdaftar sebagai Pekerja Penerima Upah (PPU). (WDY)

Pewarta: I Ketut Sutika

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018