Denpasar (Antaranews Bali) - Pemerintah Kota Denpasar, Bali, mengimbau masyarakat agar tertib membayar dan melaporkan pajak penghasilan, karena warga untuk pelaporan surat pemberitahuan tahunan (SPT) dapat melalui sistem berjaringan atau "e-filing".

"Warga yang ingin melaporkan SPT bisa melalui sistem `online` atau berjaringan (e-filing). Kemudahan yang diberikan Direktorat Jenderal Pajak agar masyarakat tertib membayar pajaknya," kata Sekretaris Kota Denpasar Anak Agung Ngurah Rai Iswara di sela kampanye simpati "SpecTAXcular 2018" di Lapangan Monumen Perjuangan Rakyat Bali Bajra Sandhi, Renon, Kota Denpasar, Bali, Minggu.

Ia mengatakan kelancaran membayar pajak dari warga masyarakat adalah bertujuan untuk meningkatkan pembangunan, sebab dari pajak tersebut menjadi dana APBN.

"Oleh karena itu kami imbau warga masyarakat Denpasar, dan Bali umumnya agar taat membayar dan melaporkan SPT tahunannya.

Baca juga: Direktorat Jenderal Pajak canangkan program 'ZI WBK'

Sementara itu, Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bali Goro Ekanto mengatakan tujuan acara tersebut untuk memberitahukan kepada masyarakat terkait batas akhir penyampaian SPT Tahunan PPh orang pribadi.

Ia mengimbau wajib pajak untuk memanfaatkan sarana pelaporan SPT secara elektronik melalui e-filing untuk menghindari antrian panjang yang biasa terjadi di akhir-akhir periode pelaporan SPT di kantor pelayanan pajak.

Goro Ekanto menjelaskan sistem "e-filing" merupakan salah satu sarana yang disediakan oleh DJP untuk mempermudah pelaporan SPT Tahunan yang dapat diakses melalui alamat website www.djponline.pajak.go.id.

Menurut dia, adapun tema kegiatan simpati tersebut adalah "Pajak, bayarnya e-billing, lapornya e-filing" . Semua itu bertujuan untuk mengingatkan masyarakat, khususnya wajib pajak terkait batas akhir penyampaian SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun Pajak 2017 yang jatuh tempo pada 31 Maret 2018.

Baca juga: DJP Bali ingatkan wajib pajak lapor SPT

Dikatakan, pada kegiatan ini masyarakat dapat menikmati berbagai layanan perpajakan dan juga sekaligus hiburan yang telah disediakan oleh Kanwil DJP Bali. Salah satunya adalah layanan pojok pajak yang merupakan sarana bagi masyarakat untuk mendapatkan layanan perpajakan seperti layanan pelaporan SPT Tahunan secara elektronik melalui e-filing, pembuatan kode billing, permohonan EFIN dan konsultasi perpajakan.

Goro Ekanto mengatakan per 9 Maret 2018, menurut database, dari 162.093 wajib pajak di Kanwil DJP Bali yang menjadi sasaran e-filing, sebanyak 41,5 persen (60.229 Wajib Pajak/WP) di antaranya sudah menyampaikan SPT Tahunan.

Sementara itu wajib pajak terdaftar yang wajib menyampaikan SPT Tahunan untuk Kanwil DJP Bali sebanyak 400.522 WP dan yang sudah menyampaikan SPT-nya baik secara elektronik maupun manual sebanyak 291.211 WP.

Untuk itu Goro Ekanto mengharapkan WP yang belum menyelesaikan kewajiban pelaporan SPT Tahunannya untuk segera menuntaskan sebelum jatuh tempo, hal ini untuk menghindari sanksi administrasi yang timbul karena keterlambatan penyampaian SPT Tahunan OP berupa denda sebesar Rp100 ribu.

"Bagi masyarakat atau wajib pajak yang membutuhkan informasi lebih lanjut seputar perpajakan dan berbagai program dan layanan yang disediakan DJP, kunjungi www.pajak.go.id, hubungi Kring Pajak di Nomor Telepon 1500 200, atau datang ke Kantor Pelayanan Pajak terdekat," katanya. (WDY)

Pewarta: I Komang Suparta

Editor : Nyoman Budhiana


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018