Kuta (Antaranews Bali) - Kepolisian Sektor Kuta, Kabupaten Badung, Bali, menangkap tersangka Benny (41) yang sering mengedarkan narkoba di Pulau Dewata dengan barang bukti empat klip kokain seberat total 2,9 gram dan uang tunai Rp20 juta.

"Penangkapan tersangka berawal dari pengembangan kasus tertangkap tangan tersangka Fahmi yang memiliki kokain seberat 0,75 gram," kata Kapolsek Kuta Kompol I Nyoman Wirajaya didampingi Kanit Reskrim Iptu Ario Seno, di Kuta, Jumat.

Berdasarkan keterangan Fahmi itu, polisi menangkap tersangka Benny di dekat SMAN 1 Kuta, Jalan Saraswati, Kabupaten Badung pada 25 Februari 2018, Pukul 14.30 Wita, yang saat itu tersangka sedang mengendarai sepeda motor N-Max.

Saat hendak ditangkap, tersangka sempat melakukan perlawanan kepada petugas dan polisi mampu melumpuhkan pelaku dengan barang bukti empat klip kokain yang disimpan di kantong celana belakang sebelah kanan.

Selanjutnya, petugas membawa tersangka dan barang bukti ke Polsek Kuta untuk dimintai keterangan dan tersangka mengaku mendapat barang terlarang itu dari seseorang bernama John dengan harga Rp1,8 juta.

Polisi tidak begitu saja percaya keterangan tersangka dan melanjutkan penggeledahan di rumah tersangka di Perum Pitik Residence Nomor 27, Denpasar Selatan, dan menemukan uang tunai Rp20 juta di dalam lemarinya.

Saat ditanya petugas, tersangka mengaku uang itu akan digunakan modal membeli narkotika jenis kokain untuk dijualnya kembali.

Pada 26 Februari 2017, polisi kembali melakukan pemeriksaan dan tersangka mengakui masih memiliki empat paket kokain yang disimpan di semak-semak Jalan Saraswati III Kuta, Kabupaten Badung.

Berikutnya, polisi menggiring tersangka ke lokasi tempat menyimpan barang terlarang itu untuk dijadikan barang bukti tambahan.

Setelah itu, polisi menyita empat klip kokain dan membawa tersangka kembali ke kantor polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Akibat perbuatannya, polisi menjerat tersangka dengan Pasal 112 Ayat 2 dan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

"Tersangka sesuai pasal tanpa hak dan melawan hukum menyimpan menguasai atau menyediakan narkotika golongan I," katanya. (WDY)

Pewarta: I Made Surya

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018