Gianyar,  (Antaranews Bali) - Kapolres Gianyar AKBP Djoni Widodo mengungkapkan bahwa Ni Luh Putu Septiyani Parmadani (33 tahun) mengakui membunuh ketiga anaknya, Rabu (21/2) mulai jam 02.00 Wita, di Banjar Palak, Desa Sukawati, akibat persoalan keluarga rumit, namun sayang dengan mereka.

"Berdasarkan pengakuan pelaku, ditambah 12 orang saksi dan beberapa alat bukti, kami menetapkan Septiyani Parmadani sebagai tersangka pembunuhan terhadap ketiga anaknya sendiri," kata AKBP Djoni Widodo, dalam jumpa pers di Gianyar, Senin.

Kapolres menjelaskan, tersangka hingga kini masih dirawat di RS Sanglah, Denpasar dan belum ditahan dalam penjara karena masih butuh perawatan sekitar dua minggu. "Kami melakukan introgasi terhadap tersangka didampingi psikater di RS Sanglah, Denpasar.

Kepada polisi, tersangka mengaku mulai melakukan aksinya membunuh satu per satu ketiga anaknya pada Rabu (21/2) sekitar jam 02.00 Wita. Caranya dengan membekap mulut dan hidung anaknya hingga dengan boneka warna kuning sampai meninggal. Satu per satu anaknya dibunuh. "Pembunuhan dimulai dari anak yang paling kecil, dilanjutkan ke anak nomor dua, terakhir anak yang paling besar," ungkap AKPB Djoni.

"Tersangka mengaku karena sayang dengan ketiga anaknya hingga mau membawa mereka pergi (meninggal)," katanya.

Tersangka juga telah mengaku kepada polisi membeli obat nyamuk di sebuah minimarket sebelum Rabu (21/2). "Kami pun sudah mewawancarai pemilik dan penjaga minimarket tersebut dan mendapatkan bukti struk pembelian oleh tersangka," kata Kapolres.

Selain itu, polisi juga sudah minta keterangan dari suami tersangka, kedua orang tua tersangka, kepala sekolah, guru serta pemilik kantin tempat tersangka mengajar di sebuah sekolah. "Jumlahnya ada 12 orang saksi," kata Kapolres. Berdasarkan keterangan orang tua tersangka, suami Septiyani Parmadani yakni Putu Moh Diana sempat dua kali datang ke rumah mertuanya, Selasa (20/2) dan sempat terjadi dua kali percekcokan dengan istrinya.

Ketika ditanya wartawan, apakah benar tersangka membunuh anaknya hanya dengan membekap mulut dan hidung anaknya yang telah diberi obat nyamuk, "Kami masih menunggu hasil autopsi dan hasil laboratorium forensik sejauh mana racun itu membunuh ketiga anaknya. Dari situ barulah kami dapat menyimpulkan apakah dibunuh dengan membekap atau meracuni dengan makanan," tambah Kapolres.

Setelah membunuh ketiga anaknya, tersangka kemudian mencoba melakukan bunuh diri dengan meminum racun dan menyanyat urat nadinya dengan pisau.

Kapolres Gianyar menjelaskan bahwa tersangka akan dikenakan pasal 80 ayat 3 dan ayat 4 UU no 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, dimana tersangka dapat dihukum maksimal 15 tahun atau denda Rp3 miliar, hukuman ditambah sepertiga apabila pelaku merupakan orang tua korban.

Masyarakat Banjar Palak, Desa Sukawati, digemparkan oleh kematian tiga anak kecil yakni Ni Putu Diana Mas Pradnya Dewi (6), I Made Mas (4) serta I Nyoman Kresnadana Putra (2) pada Rabu (21/2).

Karena ada persoalan yang rumit dengan suaminya, Septiyani Parmadani membawa tiga anaknya tinggal di rumah orang tuanya di Banjar Palak, desa Sukawati, Kabupaten Gianyar. Ceritanya Made Parwata, ayah Septiyani Parmadani. Pada Rabu (21/2) sekitar jam 06.30 Wita, belum melihat cucu-cucunya bangun tidur, tidak seperti biasanya. Dilihat dari kaca jendela, ketiga cucunya dan anak perempuannya masih terbaring di atas kasur.

"Sudah dipanggil-panggil namun tidak ada yang bangun juga. Made Parwata kemudian masuk dari pintu kamar dengan cara mendobrak dan menemukan ketiga cucunya terbujur kaku sudah tidak bernyawa, sementara anak perempuannya juga dalam keadaan kaku tapi masih bernapas," tutur AKBP Djoni Widodo menjelaskan. 

Pewarta: Adi Lazuardi

Editor : Nyoman Budhiana


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018