Denpasar (Antaranews Bali) - Badan Pengawas Pemilu Provinsi Bali menyatakan Kabupaten Badung menjadi daerah yang paling rawan terjadi pelanggaran Pilkada Bali 2018, dibandingan dengan delapan kabupaten/kota lainnya.

"Setelah pemetaan, itu yang paling rawan di Badung. Tetapi di Badung dengan berbagai pendekatan, sudah kami siapkan `treatment` yang berbeda," kata Ketua Bawaslu Provinsi Bali Ketut Rudia, di Denpasar, Minggu.

Menurut Rudia, dengan tingginya euforia di Kabupaten Badung untuk menyambut Pilkada 2018, juga diiringi dengan peningkatan potensi terjadinya pelanggaran, apalagi jika dilakukan pada tahapan-tahapan kampanye.

"Begitu fokus pengawasan kami sudah temukan paling rawan, tentu berbagai pengawasan secara berlapis akan kami lakukan bersama jajaran," ucapnya.

Di sisi lain, lanjut Rudia, kini saatnya para calon peserta Pilkada 2018 agar mengimplementasikan imbauannya kepada para pendukung dan relawan hingga di akar rumput untuk senantiasa menjaga kedamaian dan kenyamanan dalam semua tahapan pilkada.

"Beberapa stakeholder, KPU dan bahkan kami telah melaksanakan deklarasi kampanye damai, komitmennya sudah pasti jelas untuk menjaga Pilkada Bali agar damai dan bebas pelanggaran, jadi kini tinggal segera diimplementasikan," ujarnya.

Terkait dengan temuan pelanggaran pilkada, Rudia mengharapkan masyarakat agar tidak segan pula untuk melaporkan pada jajaran panitia pengawas.

"Bawaslu hingga jajaran terbawah tidak boleh menolak laporan. Laporan kami terima, kemudian kami verifikasi memenuhi unsur atau tidak secara formal dan material. Akan kami sampaikan pada pelapor jika ada unsur-unsur belum yang terpenuhi," katanya.

Sementara itu, Ketut Sunadra, komisioner Bawaslu Bali juga mengingatkan calon kepala daerah bahwa mereka dapat dibatalkan sebagai peserta Pilkada 2018, jika terbukti memberikan janji dan melakukan praktik politik uang.

"Dulu saat pilkada serentak 2015 tidak tegas soal sanksi. Sekarang dengan adanya revisi kedua UU Nomor 10/2016 sanksi tegas. Mereka yang menjanjikan saja bisa dikenakan sanksi apalagi praktik politik uang," ujar Sunadra yang merupakan Koordinator Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran Bawaslu Bali itu.

Dia menambahkan, sanksi administrasi bila terbukti bisa berupa pembatalan pasangan calon. Kewenangan pembatalan tentu ada di KPU atas rekomendasi Bawaslu. Sedangkan pidana kewenangan selain melibatkan unsur Bawaslu, juga ada kepolisian dan kejaksaan.

"Tetapi, sebelum tahap pemberian sanksi, pelanggaran administrasi bisa diberikan apabila pelanggaran dilakukan secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM) dan sanksi akan diproses sesuai mekanisme penanganan pelanggaran," kata Sunadra. (WDY)

Pewarta: Ni Luh Rhismawati

Editor : Nyoman Budhiana


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018