Jakarta (Antaranews Bali) - Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan artis Roro Fitria sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu bersama seorang pria berinisial WH sebagai pemasoknya.

"Tersangkanya, seorang pria berinisial WH dan RF seorang wanita," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombespol Suwondo Nainggolan di Jakarta, Kamis.

Polisi menangkap WH di Jalan Hayam Wuruk, Kebon Kelapa, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (14/2) sekitar pukul 10.20 WIB.

Setelah itu, polisi menangkap artis Roro Fitria di Pattio Residence, Jalan Durian Raya Nomor 23-D Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan dalam hari yang sama pukul 12.30 WIB.

Suwondo menuturkan petugas menyita sabu-sabu seberat 2,4 gram, satu unit telepon selular dan satu kartu ATM dari tangan WH.

Polisi juga menyita barang bukti satu unit telepon selular, satu buku tabungan dan satu kartu ATM dari Roro Fitria.

Menurut Suwondo, sehari sebelum ditangkap, Roro Fitria memesan sabu-sabu seberat 2,4 gram kepada WH dengan terlebih dahulu mengirimkan uang sebesar Rp5 juta kepada WH.

Menurut Suwondo, kedua tersangka terlibat aktif berkomunikasi memesan barang haram itu. (WDY)

Pewarta: Taufik Ridwan

Editor : Nyoman Budhiana


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018