Denpasar (Antaranews Bali) - Badan Narkotika Nasional Provinsi Bali, menangkap dua orang pelajar berinisial KC (18) dan KD (18) asal Desa Unggasan, Kuta Selatan, Kabupaten Badung, yang diduga memakai narkoba jenis sabu-sabu.
"Saat ini kami memberikan konseling terhadap dua pelajar ini dan untuk proses hukum kepada kedua pelajar yang menjadi tersangka ini tetap berlanjut," kata Kepala BNNP Bali Brigjen (Pol), I Putu Gede Suastawa, di Denpasar, Rabu.
Dalam proses persidangan nanti, kedua pelajar ini agar dilakukan rehabilitasi di BNNP Bali karena mereka masih muda dan berhak untuk diberi kesempatan untuk memperbaiki diri.
Penangkapan kedua pelajar ini dilakukan di kediaman KC di Jalan Pura Pengulapan Desa Ungasan, Kuta Selatan, Badung pada 9 Februari 2018, Pukul 15.45 Wita yang saat itu sedang asyik menggunakan barang terlarang tersebut.
"Mereka hanya sebagai pengguna dan menemukan barang bukti dua klip sabu-sabu seberat 0,59 gram dan sejumlah alat isap," katanya.
Saat ditangkap, kepada petugas BNNP Bali kedua tersangka mengaku sudah satu tahun menggunakan narkoba jenis sabu-sabu itu. "Sampai saat ini kedua tersangka hanya sebagai pemakai dan belum menjadi seorang kurir narkoba," katanya.
Kedua tersangka mengaku membeli sabu-sabu itu dengan harga Rp200 ribu dari seseorang yang dilakukan dengan cara ditempel. Kedua tersangka mengaku menggunakan sabu-sabu karena ingin mengikuti gaya hidup temannya yang sudah pernah memakai barang terlarang itu dan meningkatkan gairah belajar. (ed)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018
"Saat ini kami memberikan konseling terhadap dua pelajar ini dan untuk proses hukum kepada kedua pelajar yang menjadi tersangka ini tetap berlanjut," kata Kepala BNNP Bali Brigjen (Pol), I Putu Gede Suastawa, di Denpasar, Rabu.
Dalam proses persidangan nanti, kedua pelajar ini agar dilakukan rehabilitasi di BNNP Bali karena mereka masih muda dan berhak untuk diberi kesempatan untuk memperbaiki diri.
Penangkapan kedua pelajar ini dilakukan di kediaman KC di Jalan Pura Pengulapan Desa Ungasan, Kuta Selatan, Badung pada 9 Februari 2018, Pukul 15.45 Wita yang saat itu sedang asyik menggunakan barang terlarang tersebut.
"Mereka hanya sebagai pengguna dan menemukan barang bukti dua klip sabu-sabu seberat 0,59 gram dan sejumlah alat isap," katanya.
Saat ditangkap, kepada petugas BNNP Bali kedua tersangka mengaku sudah satu tahun menggunakan narkoba jenis sabu-sabu itu. "Sampai saat ini kedua tersangka hanya sebagai pemakai dan belum menjadi seorang kurir narkoba," katanya.
Kedua tersangka mengaku membeli sabu-sabu itu dengan harga Rp200 ribu dari seseorang yang dilakukan dengan cara ditempel. Kedua tersangka mengaku menggunakan sabu-sabu karena ingin mengikuti gaya hidup temannya yang sudah pernah memakai barang terlarang itu dan meningkatkan gairah belajar. (ed)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018