Jakarta (Antaranews Bali) - Kementerian Komunikasi dan Informatika mencatat lebih dari 185 juta pengguna telepon seluler berhasil registrasi ulang kartu prabayar hingga 4 Februari 2018 dengan pertambahan rata-rata per hari 1,5 juta pelanggan, kata Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI) Kemkominfo Ahmad M. Ramli dalam keterangan tertulis, di Jakarta, Senin.
Ahmad mengingatkan masyarakat yang segera registrasi ulang sebelum 28 Februari 2018. "Kami bekerja sama dengan semua operator melakukan SMS blast, sehingga sosialisasi merata. Dengan begitu yang belum mendaftarkan ulang akan menerima SMS pengingat dari operatornya masing-masing," ujar Ramli.
Ia mengatakan kerahasiaan data pelanggan dijamin oleh undang-undang, setiap operator nomor telepon seluler pun wajib mematuhi undang-undang mengenai kerahasiaan identitas konsumennya.
Selain untuk memberikan perlindungan kepada pelanggan jasa telekomunikasi, registrasi ulang ini demi mencegah kerugian pada operator karena gangguan lalu lintas data.
Registrasi kartu prabayar juga bagian dari menyehatkan industri telekomunikasi karena penyedia jasa layanan tidak perlu mengeluarkan dana banyak untuk mencetak kartu SIM baru.
Ada pun kartu prabayar yang tidak melakukan registrasi hingga batas waktu 28 Februari 2018 akan diblokir secara bertahap. Dalam 30 hari setelah batas waktu, nomor yang belum melakukan registrasi tidak dapat melakukan panggilan ke luar, selanjutnya 15 hari kemudian tidak dapat menerima panggilan masuk.
Program registrasi nomor kartu seluler yang terintegrasi NIK dan Nomor Kartu Keluarga (KK) diatur oleh Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 21 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menkominfo Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi yang berlaku sejak 31 Oktober 2017.(WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018
Ahmad mengingatkan masyarakat yang segera registrasi ulang sebelum 28 Februari 2018. "Kami bekerja sama dengan semua operator melakukan SMS blast, sehingga sosialisasi merata. Dengan begitu yang belum mendaftarkan ulang akan menerima SMS pengingat dari operatornya masing-masing," ujar Ramli.
Ia mengatakan kerahasiaan data pelanggan dijamin oleh undang-undang, setiap operator nomor telepon seluler pun wajib mematuhi undang-undang mengenai kerahasiaan identitas konsumennya.
Selain untuk memberikan perlindungan kepada pelanggan jasa telekomunikasi, registrasi ulang ini demi mencegah kerugian pada operator karena gangguan lalu lintas data.
Registrasi kartu prabayar juga bagian dari menyehatkan industri telekomunikasi karena penyedia jasa layanan tidak perlu mengeluarkan dana banyak untuk mencetak kartu SIM baru.
Ada pun kartu prabayar yang tidak melakukan registrasi hingga batas waktu 28 Februari 2018 akan diblokir secara bertahap. Dalam 30 hari setelah batas waktu, nomor yang belum melakukan registrasi tidak dapat melakukan panggilan ke luar, selanjutnya 15 hari kemudian tidak dapat menerima panggilan masuk.
Program registrasi nomor kartu seluler yang terintegrasi NIK dan Nomor Kartu Keluarga (KK) diatur oleh Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 21 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menkominfo Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi yang berlaku sejak 31 Oktober 2017.(WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018