Singaraja (Antara Bali) - Komang Satlu Jhon Sawolu (31) warga Dusun Kauhan, Desa Tinggar Sari, Busungbiu, Kabupaten Buleleng, Bali, Rabu, mendatangi Polsektif Seririt untuk memberikan keterangan terkait penusukan terhadap korban I Nyoman Budiarsa di kafe Gaul sepekan lalu.
Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Polres Buleleng, AKP Nyoman Widastra membantah hal tersebut dan mengatakan bahwa yang bersangkutan ditangkap sekitar pukul 08.00 Wita di rumahnya oleh anggota Buru Sergap.
"Tersangka kami tangkap atas dasar informasi dari masyarakat karena sudah kami buru dan lacak keberadaannya sepekan belakangan ini," kata Wedastra
Dikonfirmasi terpisah, Penasihat Hukum Jhon yakni Gede Harja Astawa SH, membantah keterangan resmi yang diberikan Wedastra karena ada surat panggilan resmi dari Polsektif Seririt kepada kliennya.
Menurutnya, surat panggilan terhadap Jhon menyatakan bahwa pihak penyidik membutuhkan keterangan kliennya pada hari Jumat (22/7) nanti.
"Ini sudah ada itikad baik dan datang mendahului hari yang ditentukan dan kebetulan langsung diantar oleh pihak keluarganya ke Polsek," kata Harja.
Harja mengatakan, pemeriksaan akan dilakukan pada sore ini dan pihaknya mengharap obyektivitas pihak kepolisian dengan menghormati hak tersangka sesuai dengan aturan KUHAP.
Terkait penetapan status hukum, pihak kepolisian mengatakan bahwa, Jhon sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan akan melakukan pendalaman unsur pasal 351 ayat 2 yang dimenjerat bapak dua anak tersebut.
Peristiwa penusukan tersebut berawal dari kedatangan Budiarsa, warga Desa Goblek, Kecamatan Banjar, bersama seorang wanita idaman lain (WIL) ke Kafe Gaul yang saat itu sedang dalam kondisi mabuk minuman beralkohol.
Budiarsa yang mabuk kemudian berdansa dan sempat bersenggolan dengan Jhon sehingga memicu rasa ketersinggungan yang berakhir aksi pengeroyokan oleh Budiarsa bersama beberapa rekannya terhadap tersangka.
Merasa bahaya, Jhon kemudian melakukan perlawanan dengan menggunakan pecahan botol yang menyebabkan Budiarsa terluka dan harus menjalani pengobatan di rumah sakit.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2011
Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Polres Buleleng, AKP Nyoman Widastra membantah hal tersebut dan mengatakan bahwa yang bersangkutan ditangkap sekitar pukul 08.00 Wita di rumahnya oleh anggota Buru Sergap.
"Tersangka kami tangkap atas dasar informasi dari masyarakat karena sudah kami buru dan lacak keberadaannya sepekan belakangan ini," kata Wedastra
Dikonfirmasi terpisah, Penasihat Hukum Jhon yakni Gede Harja Astawa SH, membantah keterangan resmi yang diberikan Wedastra karena ada surat panggilan resmi dari Polsektif Seririt kepada kliennya.
Menurutnya, surat panggilan terhadap Jhon menyatakan bahwa pihak penyidik membutuhkan keterangan kliennya pada hari Jumat (22/7) nanti.
"Ini sudah ada itikad baik dan datang mendahului hari yang ditentukan dan kebetulan langsung diantar oleh pihak keluarganya ke Polsek," kata Harja.
Harja mengatakan, pemeriksaan akan dilakukan pada sore ini dan pihaknya mengharap obyektivitas pihak kepolisian dengan menghormati hak tersangka sesuai dengan aturan KUHAP.
Terkait penetapan status hukum, pihak kepolisian mengatakan bahwa, Jhon sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan akan melakukan pendalaman unsur pasal 351 ayat 2 yang dimenjerat bapak dua anak tersebut.
Peristiwa penusukan tersebut berawal dari kedatangan Budiarsa, warga Desa Goblek, Kecamatan Banjar, bersama seorang wanita idaman lain (WIL) ke Kafe Gaul yang saat itu sedang dalam kondisi mabuk minuman beralkohol.
Budiarsa yang mabuk kemudian berdansa dan sempat bersenggolan dengan Jhon sehingga memicu rasa ketersinggungan yang berakhir aksi pengeroyokan oleh Budiarsa bersama beberapa rekannya terhadap tersangka.
Merasa bahaya, Jhon kemudian melakukan perlawanan dengan menggunakan pecahan botol yang menyebabkan Budiarsa terluka dan harus menjalani pengobatan di rumah sakit.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2011