Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Badung menahan dua tersangka lagi kasus pengeroyokan salah sasaran terhadap seorang pemuda bernama Adhi Putra Krismawan hingga tewas di Jalan Raya Sempidi, Mengwi, Kabupaten Badung, Bali.
Wakil Kepala Kepolisian Resor (Wakapolres) Badung Komisaris Polisi I Made Pramasetia pada konferensi pers di Mapolres Badung, Selasa mengatakan, kedua pelaku tersebut P dan S ditangkap di Jawa Timur seminggu yang lalu berkat koordinasi dengan jajaran Polda Jatim.
"Peran mereka turut memukul korban dengan tangan, menendang dan melempar dengan pot bunga. Di video terlihat dengan pot ya ini salah satunya," kata Made Pramasetia.
Kedua pelaku merupakan warga asli Madiun, Jawa Timur yang bekerja di Bali.
Dari tujuh pelaku, dua orang yang baru ditangkap juga merupakan pelaku yang memang aktif memukuli korban Adhi Putra Krismawan hingga meninggal dunia.
Baca juga: Polres Badung tetapkan dua tersangka pidana penganiayaan anggota TNI
Baca juga: Polres Badung tetapkan dua tersangka pidana penganiayaan anggota TNI
Wakapolres Badung mengatakan, pihaknya masih mencari keberadaan dua orang lainnya lagi yang belum tertangkap.
"Ada yang masih kami buru sekitar 2 orang lagi," kata dia.
Salah satu pelaku pengeroyokan terhadap korban salah sasaran, Adhi Putra Krismawan tersebut, yakni AMF (17). AMF adalah pelaku yang masih di bawah umur sudah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak Kelas II Karangasem, Bali.
AMF divonis oleh Pengadilan Negeri Denpasar karena terbukti secara sah dan meyakinkan turut melakukan pembunuhan berencana terhadap korban Adhi Putra Krismawan yang meninggal dunia di Jalan Raya Sempidi-Dalung, Kelurahan Sempidi, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Bali, pada Selasa (16/1/2024).
Baca juga: Polres Badung tangkap lima terduga pengeroyok anggota TNI
Baca juga: Polres Badung tangkap lima terduga pengeroyok anggota TNI
Dalam proses persidangan, AMF dinyatakan telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana sebagaimana dalam dakwaan alternatif Kesatu Primair dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun.
AMF (17) merupakan salah satu dari enam anggota perguruan silat yang terbukti turut melakukan pengeroyokan terhadap seorang pemuda salah sasaran hingga tewas.
Hakim PN Denpasar menyatakan AMF terbukti secara bersama-sama melakukan pembunuhan yang dilakukan dengan perencanaan terlebih dahulu, sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam dakwaan Kesatu Primair Jaksa Penuntut Umum.
AMF bersama pelaku lainnya, Hilmi, Roni, Bima, Oksa dan Pujianto Alias Uta melakukan pembunuhan terhadap korban di Jalan Raya Sempidi-Dalung, Kelurahan Sempidi, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Bali, pada Selasa (16/1/2024), sekitar pukul 00.30 Wita.
Dalam insiden tersebut, AMF bersama lima pelaku lainnya dari perguruan pencak silat di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, hendak menyerang anggota perguruan silat lainnya.
Namun, pada saat kejadian, para pelaku salah sasaran hingga merenggut nyawa orang lain, yakni korban Adhi Putra Krismawan.
Berdasarkan hasil Visum Et Repertum, pada tubuh korban ditemukan luka-luka memar dan luka lecet akibat kekerasan benda tumpul, luka terbuka sesuai dengan luka tusuk, luka-luka pada leher sesuai dengan luka memar pada peristiwa pencekikan.