Mangupura (Antara Bali) - Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Badung, Bali, Made Sutama, menyatakan pihaknya telah menyiapkan tindakan tegas agar pemilik hotel akan tetap tertib melakukan kewajibannya membayar pajak hotel dan restoran (PHR).

"Apabila tidak mematuhi ini, kami tidak segan-segan menindak tegas para hotel yang tidak mematuhi aturan, agar kasus serupa dapat menjadi contoh para Wajib Pajak (WP) di Badung lainnya," kata Kepala Bapenda, Made Sutama saat dihubungi di Mangupura, Jumat.

Untuk meningkatkan kesadaran para hotel untuk membayar PHR ini, pihaknya sudah melakukan pendekatan secara berkala dan bagi yang tidak membayar kewajibannya akan diberikan teguran dan terus mengingatkan.

Pada Kamis (23/11) lalu, Bapenda Badung turun ke lapangan untuk memberikan peringatan kepada pengelola The Tanjung Benoa Beach Resort, di Jalan Pratama, Kuta Selatan, karena telah menunggak PHR mencapai Rp14 miliar lebih sejak Tahun 2001 hingga Mei 2017.

"Kami melakukan upaya ini karena pihak hotel tidak memiliki itikad baik untuk menyetorkan pajak yang dipungut kepada pemerintah," kata

Ia mengatakan, pihaknya sudah melayangkan surat teguran beberapa kali kepada PT Usaha Pariwisata Sukses selaku pemilik resort. Namun, pihak resort tidak mengindahkan teguran ini, sehingga kami melakukan upaya terakhir ini.

"Kami memberikan waktu dua kali 24 jam kepada pihah pengelola resort. Apabila tetap tidak direspon kami akan melakukan upaya penyitaan," ujar Mantan Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Badung ini.

Dalam kunjungan tersebut, Bapenda Badung didampingi Kasi Datun Kejaksaan Negeri Denpasar, Ketua Komisi III DPRD Badung, Satpol PP Badung, perangkat desa setempat.

Selain itu, upaya lain dilakukan Bapenda Badung dengan memblokir semua rekening bank yang dimiliki resort tersebut. "Namun, setelah pertemuan tadi kami harapkan pihak manajemen mau melunasi pajak yang tidak disetorkan," ujarnya.

Selain The Tanjung Benoa Beach Resort, Sutama menuturkan, juga menemukan dua perusahaan di Kuta Selatan yang juga tidak menyetorkan pajak hotel dan restoran (PHR).

"Kami akan datangi usaha ini, kalau tidak mau melunasi terpaksa kami sita, karena dari 38 wajib pajak yang menunggak PHR, hanya tiga usaha ini yang belum melakukan pembayaran," ujarnya.

Sementara itu, Corporate Secretary The Tanjung Benoa Beach Resort, I Gst Ayu Susilawati mewakili manajemen menyatakan akan menindaklanjuti tunggakan pajak yang belum disetorkan.

Pihaknya meminta kelonggaran waktu karena semua transaksi disetorkan ke manajemen pusat.

"Kami akan menyampaikan kepada manajemen terkait hal ini. Sebisa mungkin kami akan segera melunasi piutang itu," ujarnya. (WDY)

Pewarta: I Made Surya

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017