Negara (Antara Bali) - Kepala Kejaksaan Negeri Negara A Koestamastoeti mengatakan bahwa pihaknya hingga kini belum menerima salinan vonis mantan Bupati Jembrana I Gede Winasa dari Pengadilan Negeri Negara.

"Sehubungan salinan dari amar putusan hakim belum kami diterima, kami mengalami kesulitan untuk menyusun memori kasasi atas vonis bebas bagi mantan bupati itu," kata Kajari Koestamastoeti saat menerima kedatangan pentolan Forum Daerah (Forda) LSM Jembrana, di Negara, Selasa.

"Kalau belum ada salinan amar putusan yang diserahkan, lantas apa yang harus kami lakukan," katanya.

Menurutnya, salinan amar putusan itu penting untuk memenuhi bahan-bahan dalam menyusun memori kasasi.

Di sisi lain, Koestamastoeti juga mengungkapkan, pihaknya tinggal memiliki waktu dua hari untuk melakukan kasasi.

Ditanya tentang kemungkinan kejaksaan bisa melakukan kasasi tanpa salinan amar putusan, ia megatakan hal itu akan membuat bahan-bahan kasasi menjadi tidak lengkap.

"Kami ingin memori kasasi itu sempurna. Nanti kalau dalil-dalilnya lemah, kami yang disalahkan lagi," ujarnya.

Koestamastoeti mengungkapkan, pihaknya sudah bersurat ke PN Negara dan berkali-kali berkoordinasi secara lisan untuk minta salinan amar putusan.

"Harusnya saat pembacaan putusan itu sudah ada salinan putusan, tapi sampai saat ini kok kami belum diberi," keluhnya kepada Forda LSM.

Kedatangan Forda LSM yang terdiri dari Ketut Sujana alias Cong, Ida Bagus Mantra, I Nengah Wirya, Nyoman Sudarma dan Ni Made Estu Diantari itu, dilakukan untuk mendorong jaksa melakukan kasasi atas vonis yang diterima Winasa.

Ketut Sujana menilai, putusan bebas terhadap Winasa adalah vonis sampah dan banyak kejanggalan.

"Saya melihat proses hukum ini hanya memproses ketidakadilan saja. Karena itu, kami minta jaksa segera mengambil sikap," katanya.

I Wayan Dana Aryatha, Kasi Datun Kejari Negara yang mendampingi Koestamastoeti menegaskan, kasasi sebenarnya sudah menjadi keputusan pihaknya.

"Meski kami tidak mendapat amar putusan, kasasi tetap akan dilakukan. Kami juga kecewa dengan vonis bebas ini," katanya.

Selain Aryatha, Koestamastoeti juga didampingi Kasi Pidsus Endrianyo Isbendi, Kasi Pidum Andri Tri, Kasi Intelijen Maryanto dan Kasubag Pembinaan I Kadek Topan.

Sedangkan Humas PN Negara Slamet Budiono yang dikonfirmasi terpisah memberikan keterangan yang mengejutkan.

Menurutnya, jaksa yang menangani kasus Winasa secara resmi belum memberitahu pihaknya soal keputusan akan melakukan kasasi.

Dengan demikian, PN Negara hingga kini masih berpegang pada pernyataan jaksa saat sidang vonis Winasa, yaitu pikir-pikir.

Sementara terkait salinan amar putusan, Slamet mengakui kalau pihaknya belum memberikannya kepada jaksa.

"Putusan itu masih diedit seperti tulisan-tulisan yang salah. Selain itu minggu kemarin kan banyak hari libur," katanya.

Slamet berjanji, salinan amar putusan akan diberikan kepada jaksa, Rabu (13/7)

Mengenai waktu kasasi, menurut Slamet, tenggang tinggal dua hari bukanlah tenggang terkait pengiriman memori kasasi.

"Tenggang tinggal dua hari lagi adalah masa bagi JPU untuk menyatakan sikapnya secara resmi. Kalau memang JPU menyatakan kasasi, masih ada waktu lagi tujuh hari untuk menyusun dan mengirim memori kasasi," katanya menjelaskan.(*)

Pewarta:

Editor : Masuki


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2011