Mangupura (Antara Bali) - Pembebasan lahan milik masyarakat yang terkena imbas pengerjaan proyek "underpass" simpang tugu Ngurah Rai, Badung, Bali, terus digenjot guna merealisasi program pembangunan infrastruktur untuk mengurai kemacetan.
"Saat ini kami masih dalam proses. Yang jelas kami sudah menyampaikan kepada pemilik lahan untuk menandatangani surat pernyataan untuk pembebasan lahan ini," kata Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Kabupaten Badung, Sang Nyoman Oka Permana di Mangupura, Senin.
Pihaknya menerangkan dalam pembebasan lahan ini, belum semua pemilik lahan menandatangani surat pernyataan pengganti lahan yang digunakan jalan "underpass" ini, sehingga hingga saat ini masih menunggu seluruh persetujuan dari semua pemilih tanah.
Mengenai harga tanah masih tetap seperti semula yakni Rp20 juta per meter persegi. "Yang jelas masih ada dua orang yang belum menyetujui. Kami masih menunggu surat pernyataan sampai menyanggupi itu," ujarnya.
Apabila dua pemilik lahan itu belum menyetujui nilai pembebasan lahan itu, lanjut Oka Permana, rencananya akan dibebaskan melalui proses konsinyasi atau penitipan uang di pengadilan, sehingga proyek tetap berjalan.
"Kalau ada belum menyetujui uang kami titip pengadilan, karena kami tidak bisa manipulasi lagi. Proyek tetap jalan terus," ujarnya.
Sebelumnya, IB Surya Suamba selaku Kepala Dinas PUPR Badung mengakui, untuk pembebasan lahan sudah sampai dengan proses info hasil apraisal ke pemilik lahan yang kena pengerjaan proyek lahan ini.
Ia mencanat, total lahan yang kena pembebasan lahan ini terapat 15 bidang dengan 14 orang kepemilikan. Total luas lahan yang dibebaskan itu 1.018 m2 dengan nilai apraisal tanah Rp20 juta per meter persegi.
Namun di bawah berkembang bahwa pemilik lahan dikabarkan sempat mengeluhkan dengan nilai harga tanah. Namun Surya Suamba menjelaskan setelah ini nanti ada proses lagi penyerahan surat pernyataan menyetujui atau tidak oleh pemilik lahan. Itu paling lambat pada hari Senin (30/10). (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017
"Saat ini kami masih dalam proses. Yang jelas kami sudah menyampaikan kepada pemilik lahan untuk menandatangani surat pernyataan untuk pembebasan lahan ini," kata Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Kabupaten Badung, Sang Nyoman Oka Permana di Mangupura, Senin.
Pihaknya menerangkan dalam pembebasan lahan ini, belum semua pemilik lahan menandatangani surat pernyataan pengganti lahan yang digunakan jalan "underpass" ini, sehingga hingga saat ini masih menunggu seluruh persetujuan dari semua pemilih tanah.
Mengenai harga tanah masih tetap seperti semula yakni Rp20 juta per meter persegi. "Yang jelas masih ada dua orang yang belum menyetujui. Kami masih menunggu surat pernyataan sampai menyanggupi itu," ujarnya.
Apabila dua pemilik lahan itu belum menyetujui nilai pembebasan lahan itu, lanjut Oka Permana, rencananya akan dibebaskan melalui proses konsinyasi atau penitipan uang di pengadilan, sehingga proyek tetap berjalan.
"Kalau ada belum menyetujui uang kami titip pengadilan, karena kami tidak bisa manipulasi lagi. Proyek tetap jalan terus," ujarnya.
Sebelumnya, IB Surya Suamba selaku Kepala Dinas PUPR Badung mengakui, untuk pembebasan lahan sudah sampai dengan proses info hasil apraisal ke pemilik lahan yang kena pengerjaan proyek lahan ini.
Ia mencanat, total lahan yang kena pembebasan lahan ini terapat 15 bidang dengan 14 orang kepemilikan. Total luas lahan yang dibebaskan itu 1.018 m2 dengan nilai apraisal tanah Rp20 juta per meter persegi.
Namun di bawah berkembang bahwa pemilik lahan dikabarkan sempat mengeluhkan dengan nilai harga tanah. Namun Surya Suamba menjelaskan setelah ini nanti ada proses lagi penyerahan surat pernyataan menyetujui atau tidak oleh pemilik lahan. Itu paling lambat pada hari Senin (30/10). (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017