Mangupura (Antara Bali) - Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Badung, Bali, masih menunggu data jumlah sertifikat tanah yang akan dilakukan pembebasan lahan untuk pembangunan "underpass" di Simpang Patung Ngurah Rai, Kuta.
"Kami masih menunggu data pasti dari BPN Badung untuk jumlah sertifikat tanah yang dibebaskan," kata Kepala Bidang Bina Marga, Dinas PUPR Badung, Sang Nyoman Oka Permana, saat dihubungi di Mangupura, Senin.
Pihaknya mengatakan, proyek pengerjaan "underpass" ini sudah dipastikan dikerjakan Tahun 2017 dan ditargetkan selesai pada pertengahan Tahun 2018 oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat melalui Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah VIII.
Ia mengatakan, Pemkab Badung mengakui sudah menyerahkan sejumlah data, yakni sertifikat tanah untuk pembebasan lahan ke Badan Pertanahan Negara (BPN) Badung.
"Kami sudah serahkan datanya ke BPN terkait sertifikat tanah untuk pembebasan lahan pembangunan `underpass` ini," ujarnya.
Sebelumnya, Oka Permana mengungkapkan bahwa sejumlah sertifikat lahan yang telah dikumpulkan di kawasan "underpass" sudah berdiri bangunan yang didominasi oleh ruko-ruko.
Ia menjelaskan, Pemkab Badung sendiri mengemban tugas untuk melakukan pembebasan lahan saja, sedangkan untuk pembangunan fisik dikerjakan oleh kementerian.
Setelah dilakukan pendataan, selanjutnya akan mengetahui berapa jumlah total lahan warga yang akan terkena pembebasan lahan. Setelah proses pembayaran pembebasan lahan tuntas, kemudian akan dilanjutkan untuk pembangunan fisiknya.
Pemkab Badung berkomitmen memasang anggaran Rp85 miliar pada APBD perubahan 2017, untuk pembebasan lahan untuk pembangunan "underpass" di simpang Ngurah Rai Tuban.
Giri Prasta selaku Bupati Badung juga sempat menyatakan megaproyek ini dipastikan berjalan untuk mendukung pertemuan IMF pada pertengahan Tahun 2018. Pembuatan jalan "underpass" ini, juga untuk mengatasi permasalahan kemacetan di kawasan setempat. (WDY)