Kuta (Antara Bali) - Hasil pengembangan penyidikan Polsek Kuta terhadap Hasyim, pelaku penodongan dengan menggunakan pistol mainan, kini mengaku juga pernah mencuri barang milik warga Australia.

"Dari hasil penyidikan terakhir, pelaku juga pernah mencuri barang milik seorang warga negara Australia di sebuah salon di Legian, Kuta," ungkap Kapolsek Kuta AKP Gede Ganefo, Minggu.

Sebuah tas berisi laptop dan iPhone3 milik Louise Marie France (59), warga Australia, itu dicurinya pada Senin (2/5) sekitar pukul 14.00 Wita.

Pencurian tersebut terjadi ketika korban bule ini datang ke salon Manik di Jalan Legian, Kuta, dengan membawa sebuah tas. Saat tas itu diletakan di bawah, dalam sekejap tas tersebut hilang.

"Tasnya ditaruh di bawah dan dalam waktu singkat sudah lenyap. Akibatnya korban mengalami kerugian Rp18 juta," ujar AKP Ganefo.

Sebelumnya, tersangka Hasyim (30) ditangkap oleh Kepolisian Sektor Kuta bersama rekannya bernama Ayub Khan di tempat tinggalnya Jalan Kalimuti Gang II No 1 Monang-Maning, Denpasar.

Hasyim ditangkap pada Kamis (26/5) sekitar pukul 03.00 Wita karena melakukan penodongan terhadap tiga korban yang mengendarai mobil Karimun saat melintas Jalan Kunti Timur, Kuta. Saat melakukan aksi penodongan, pelaku tersebut mengancam korbannya dengan pistol mainan.

Tiga pria yang menjadi korban penodongan tersebut yang secara tidak sengaja melintas di Pasar Basangka, Kuta, melihat ada polisi yang tengah menggelar operasi cipta kondisi.

Kepada polisi, korban akhirnya melaporkan tindakan pelaku, serta menceritakan kronologi kejadian penodongan, dan ciri-ciri pelaku. Pada dini hari tersebut polisi melakukan pengejaran, dan akhirnya berhasil menangkap pelaku.

Dari penangkapan terhadap tersangaka Hasyim tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa empat buah telepon genggam hasil todongan, sebuah pistol mainan, serta sepeda motor yang digunakan pelaku saat beraksi.(*)

Pewarta:

Editor : Masuki


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2011